MALANGVOICE- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang menindak pelanggar parkir di badan jalan kawasan Kayutangan Heritage. Hingga Senin (12/1) ada 10 kendaraan roda dua yang ditindak.
Diketahui setelah Gedung Parkir Kayutangan Heritage diresmikan pada Sabtu (10/1) lalu, kendaraan roda dua dilarang parkir di pinggir jalan dan wajib masuk ke tempat yang disediakan.
Kepala Bidang Parkir Dishub Kota Malang, Rahmat Hidayat mengatakan, penindakan dilakukan pada hari pertama tanggal 7 Januari 2026. Saat ditindak, pelanggar mengaku masih belum tahu terkait peraturan wajib parkir di gedung yang disediakan.
Motor Wajib Masuk Gedung Parkir Kayutangan, Melanggar Disiapkan Sanksi Tilang
“Alasannya macam-macam. Ada yang mengaku tidak tahu, ada yang merasa jaraknya jauh ke gedung parkir, dan ada juga yang memang nekat,” ujar Rahmat.
Kendaraan yang ditindak kemudian diamankan petugas. Kemudian pemilik kendaraan mendapat sosialisasi dan teguran agar tidak diulangi lagi. Setelah itu kendaraan bisa diambil lagi oleh pemiliknya.
Terkait proses penindakan, Rahmat menyampaikan saat ini Dishub masih mengedepankan pembinaan. Pengendara yang melanggar diminta membuat surat pernyataan, serta dikenai sanksi sosial seperti menyapu atau push up.
“Kami juga videokan sebagai bentuk pengakuan kesalahan agar tidak diulangi. Untuk tilang, sementara ini kami masih menunggu komunikasi dengan kepolisian,” katanya.
Dishub juga memberikan peringatan tegas kepada juru parkir (jukir) agar tidak mengarahkan kendaraan parkir di badan jalan. Rahmad menegaskan, kartu tanda anggota (KTA) jukir di kawasan Kayutangan, khususnya di sisi barat, terancam tidak diperpanjang apabila masih ditemukan pelanggaran.
“KTA jukir kawasan Kayutangan itu sebenarnya kami perbolehkan sampai 31 Desember 2025. Saat ini belum kami perpanjang karena masih masa sosialisasi. Kalau masih melanggar, KTA-nya bisa tidak diperpanjang,” tegasnya.
Dishub memastikan pengawasan akan terus diperketat dengan mendirikan posko di kawasan Kayutangan. Petugas pengawas akan melakukan patroli rutin pagi, siang, dan malam.
“Ke depan kami akan berkoordinasi lebih intensif dengan kepolisian dan Satpol PP untuk penegakan hukum. Kalau Dishub, sanksinya sesuai kewenangan kami. Untuk penindakan hukum, itu ranah penegak Perda dan Undang-Undang,” pungkasnya.(der)