Belanja Obat-obatan Dinkes Batu Senilai Rp1,9 Miliar Dinyatakan Kedaluwarsa

MALANGVOICE– Obat-obatan seberat 3,7 ton belanja pengadaan Dinkes Kota Batu tahun 2023 dan 2024 dinyatakan kedaluwarsa. Sejumlah obat kedaluwarsa senilai Rp1,98 miliar itu dimusnahkan dengan melibatkan pihak ketiga di fasilitas pengelolaan limbah B3 PT Artama Sentosa Indonesia, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Proses tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2015 tentang peredaran, penyimpanan, pemusnahan dan pelaporan narkotika, psikotropika, hingga pedoman pengelolaan obat rusak dan kedaluwarsa Kemenkes tahun 2020, serta PP Nomor 101 Tahun 2014 tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

Rencana Pengelolaan Parkir di Kota Batu ke Pihak Ketiga Menemui Ganjalan

Apoteker Dinkes Kota Batu, Junaedi Sendiko merinci, obat yang dimusnahkan dibagi dua kategori. Pertama, stok obat kedaluwarsa tahun 2023 dengan total 2.257 kilogram senilai Rp1.418.222.879. Kedua, obat kedaluwarsa tahun 2024 sebanyak 1.493 kilogram bernilai Rp570.398.918.

“Totalnya 3.75 ton, nilainya mencapai Rp1,98 miliar,” ungkap Junaedi.

Dengan pemusnahan ini, gudang farmasi Dinkes Kota Batu lega dari tumpukan stok usang. Namun, tantangan utama masih sama, memastikan distribusi dan penggunaan obat sesuai kebutuhan, agar tak ada lagi obat bernilai miliaran yang berakhir di tungku pemusnahan.

Jenis obat yang dimusnahkan beragam. Ada obat program, BMHP (Bahan Medis Habis Pakai), droping dari pemerintah provinsi, hingga droping dari Kementerian Kesehatan. Semua masuk kategori limbah farmasi.

Menurut Junaedi, obat kedaluwarsa masuk kelompok limbah B3. WHO mendefinisikannya sebagai bahan yang berpotensi mencemarkan atau merusak lingkungan hidup, bahkan membahayakan kesehatan manusia maupun makhluk hidup lain.

“Karena itu, pengelolaan dan pemusnahannya harus melalui pihak ketiga yang berizin,” jelasnya.

Limbah farmasi sendiri mencakup obat rusak, obat yang terkontaminasi, obat kedaluwarsa, hingga buangan dari pelayanan kefarmasian. Tidak hanya dari fasilitas kesehatan, tapi juga bisa berasal dari rumah tangga.

Pemusnahan obat B3 ini dilakukan dengan metode yang aman, memastikan zat berbahaya tidak lepas ke udara, tanah, maupun air.

“Tujuannya menjaga lingkungan dan mencegah risiko penyalahgunaan obat,” tambahnya.(der)

Berita Terkini

Arikel Terkait