MALANGVOICE– Kota Batu dikejutkan dengan dugaan kasus asusila yang dilakukan oleh seorang aparatur sipil negara (ASN). Tersangka bernama Suprayitno (58), pegawai di salah satu SD negeri. Dia tega mencabuli ponakannya berinisial SA, siswi SMA berusia 16 tahun.
Sat Reskrim Polres Batu pun menangkap terduga pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Dia dijerat pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancamannya kurungan penjara 5-15 tahun.
Diduga tersangka melakukan pencabulan kepada ponakannya selama empat tahun. Korban pun membongkar kelakuan pamannya dengan menceritakan kepada kakaknya. Kemudian kakaknya menyuruh korban merekam aksi pelaku agar menjadi barang bukti.
Kakak korban merekam aksi pelaku agar menjadi barang bukti. Dan si paman kembali melancarkan aksi bejatnya. Korban membuat isyarat kode 4 jari saat video direkam sebagai signal for help atau meminta pertolongan.
“Korban diarahkan kakaknya untuk mengambil video tindakan pelaku. Video yang diambil itu tindakan keempat dan kelima pada 2025. Dalam video, korban memberi isyarat kode 4 jari untuk meminta pertolongan,” jelas Kasat Reskrim Polres Batu Iptu Joko Suprianto (Senin, 21/7).
Dia kini akan mendalami soal motif pegawai ASN Kota Batu ini hingga tega melancarkan aksi bejatnya terhadap anak di bawah umur. Kondisi korban, dia mengatakan, trauma hingga tidak mau makan.
Ia membenarkan penahanan pegawai ASN Kota Batu diduga jadi pelaku pencabulan. Dia menceritakan, aksi paman ini diketahui terjadi kali pertama di mobil pada 2021. Menurut dia, korban saat itu pulang dari kegiatan sekolahnya bersama 1.000 hari Tragedi Kanjuruhan.
Pelaku ambil kesempatan untuk melancarkan aksinya dengan mencium hingga meraba bagian sensitif korban. Selain itu, dia menjelaskan, aksi pelaku dilakukan terus menerus pada 2022, 2023, dan terakhir di rumah korban pada 2025.
Aksi pelaku dilancarkan saat orang tua korban tidak di rumah. Apalagi, dia mengatakan, jarak rumah keduanya tidak jauh. Pelaku terus mendekati korban secara fisik. Bahkan, pegawai ASN Kota Batu ini berani masuk ke kamar korban. Situasi rumah kosong, korban merasa tidak berdaya untuk melawan si paman.
”Ada laporan dan barang bukti yang cukup, kami langsung proses dan pelaku langsung kami tahan. Jika tidak segera diproses, aksi pelaku bisa berlanjut ke tahapan yang parah mengarah ke tindak pemerkosaan,” ungkapnya.(der)