MALANGVOICE- Komplotan curanmor di Kota Malang diungkap unit Reskrim Polresta Malang Kota. Total lima pelaku diamankan beserta barang bukti hasil kejahatan.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol M Sholeh mengatakan, lima pelaku berasal dari tangkapan Polsek Lowokwaru dan Polsek Kedungkandang.
Adapun tersangka dari Polsek Kedungkandang adalah RA (36), RW (33), dan YP (33). Komplotan itu melakukan aksi pencurian motor di kawasan Kota Malang sebanyak dua kali. Hasil curian kemudian dijual kepada penadah YP.
Sedangkan dua pelaku lain adalah NA alias Ambon (33) dan seorang penadah berinisial P (35).
Sholeh mengatakan, dua komplotan ini beraksi dengan cara yang sama. Mereka lebih dahulu mengincar korban kemudian mencongkel motor menggunakan kunci T.
“Beraksi di area Malang Raya, kemudian hasil curian dijual antara Rp2,5 juta sampai Rp3 juta,” katanya, Selasa (24/12).
Dari penangkapan itu polisi ikut menyita tujuh motor hasil curian beserta kunci T dan uang Rp740 ribu.
Di hadapan petugas, pelaku Ambon mengaku melakukan aksi curanmor di wilayah Lowokwaru selama dua kali.
“Dua kali di Watugong sama Dinoyo. Motor korban di dalam pagar saya ambil waktu itu tidak dikunci,” kata pelaku yang juga residivis tersebut.
Kini para pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dikenai pasal 363 KUHP dan 480 KUHP.(der)