MALANGVOICE– Momen masa tenang menjelang coblosan Pilkada 2024, Tim Gakkumdu Kota Batu menindak dugaan praktik politik uang di Desa Beji, Kecamatan Junrejo, Kota Batu.
Temuan ini didapat setelah menerima aduan masyarakat terkait praktik politik uang yang dilakukan seorang timses salah satu paslon pada Senin kemarin (25/11).
Tim Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, Kejari dan Polres menangkap terduga pelaku bersama sejumlah barang bukti. Yakni pecahan uang ratusan ribu serta stiker bergambar salah satu paslon. Terduga pelaku praktik politik uang berinisial DL dibawa ke Sekretariat Bawaslu Batu untuk diminta keterangan.
“Saat ini kami telah melakukan kajian, pengumpulan alat bukti dan melakukan klarifikasi. Setelah itu kami juga akan melakukan pembahasan lebih dalam lagi” papar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Kota Batu, Mardiono, (Selasa, 26/11).
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Batu, Supriyanto membenarkan adanya penangkapan salah seorang pelaku praktik politik uang. Dari temuan tersebut, pihaknya akan segera melakukan rapat koordinasi dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) sebagai tindak lanjut temuan ini.
“Rapat ini bertujuan untuk menentukan apakah tindakan yang dilakukan terduga pelaku memenuhi unsur pelanggaran politik uang atau tidak,” sebutnya.
Supriyanto memastikan, dalam waktu satu kali 24 jam ini, pihaknya akan menentukan tindak lanjutnya seperti apa melalui rapat Gakumdu. Untuk menentukan apakah yang bersangkutan bisa diterapkan sebagai tersangka atau tidak.
“Apabila ditetapkan sebagai tersangka, maka langkah selanjutnya adalah memanggil saksi, untuk memberikan keterangan lebih lanjut,” tegasnya.
Dengan adanya temuan ini, pihaknya berharap masyarakat terus berperan aktif melaporkan dugaan pelanggaran selama proses Pilkada berlangsung. Ini bertujuan semua terciptanya Pilkada yang bersih dan berkualitas.
“Kami ingin Pilkada di Kota Batu berjalan tertib dan bersih dari politik uang. Sehingga jalanya Pilkada sesuai prinsip jujur dan adil,” pungkasnya.(der)