MALANGVOICE- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang menerima pelimpahan tahap II dari Polres Malang atas kasus penggelapan dalam jabatan yang dilakukan tersangka Arinda Sri Agus Damayanti (28).
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang Agus Eko Wahyudi, mengatakan, pelimpahan tahap dua dilakukan pada Rabu (20/11).
“Sudah kami terima pelimpahan tahap dua dari penyidik, selanjutnya kami akan persiapkan untuk penuntutan di persidangan,” katanya.
Jual Chip Koin Judi Online, Pria Asal Wonosari Diringkus Polres Malang
Untuk tersangka saat ini ditahan di Kejari Kabupaten Malang. Sedangkan untuk barang bukti yang diterima penyidik Kejari Kabupaten Malang yakni berupa bukti tagihan pembayaran.
“Barang buktinya transaksi ada invoice-nya, setorannya berapa sih yang harus disetorkan. Tersangka dikenakan pasal 374 KUHP,” kata Eko.
Damayanti dilaporkan pada Juni 2024 lalu kemudian diamankan Polres Malang karena perkara penggelapan dalam jabatan di CV Agro Sumber Makmur, Gondanglegi, Kabupaten Malang. Ia merugikan pemilik toko hingga mencapai Rp903 juta.
Kepala Legal CV Agro Sumber Makmur, Malvin Hariyanto, menjelaskan, Damayanti awalnya merupakan salah satu karyawan yang sudah lama bekerja di CV Agro Sumber Makmur.
“Dia termasuk karyawan yang sangat dipercaya karena kerja sudah lama sejak 2017. Ia bekerja sebagai staf administrasi yang menerima uang dari pelanggan,” kata Malvin.
Uang yang disetorkan ke Damayanti seharusnya masuk ke kas CV, namun tersangka justru membuat laporan tagihan tempo atau dianggap utang pelanggan.
“Total ada lima pelanggan, sebelumnya lunas tapi dibuat nota tempo atau utang pelanggan. Satu pelanggan bisa mencapai ratusan juta rupiah,” jelasnya lagi.
Aksi seperti itu dilakukan Damayanti sejak 2023 hingga Juni 2024. Pihak CV curiga karena keuangan CV tidak jelas sehingga dilakukan audit.
Setelah mengetahui adanya penyimpangan di keuangan, pihak CV lalu meminta pertanggungjawaban dari Damayanti, namun sayangnya dari pihak tersangka tidak ada respon.
“Kalau kita sebelumnya berusaha melakukan upaya kekeluargaan, tapi tidak ada respon yang baik. Kami dari pihak CV berharap maksimal penanganan kasus ini,” tandasnya.(der)