Dispangtan Sidak Pasar Splendid Antisipasi Jual Beli Hewan Terlarang dan Dilindungi

Sosialisasi dan sidak di Pasar Hewan Splendid. (Istimewa)

MALANGVOICE – Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Malang bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI sidak di Pasar Splendid, Jumat (13/9).

Tim yang datang langsung mengunjungi stan atau kios pedagang di dalam pasar. Sidak dilakukan untuk mengecek penjualan ikan yang dilarang atau dilindungi.

Kepala Dispangtan Kota Malang, Slamet Husnan Hariyadi, mengatakan, selama sidak itu tidak ditemukan ikan yang dilarang atau dilindungi. Hal itu juga sebagai antisipasi kejadian yang dialami Piyono (61) yang harus dipenjara karena memelihara ikan alligator gar yang dibeli di Pasar Splendid.

Baca Juga: MODENA Kenalkan Deretan Produk Anyar di Malang, Bawa Teknologi Canggih

Remaja di Malang Meninggal Dunia Usai Dikeroyok Oknum PSHT, Pelaku Segera Diringkus Polisi

“Dari pengecekan ini, hasilnya belum ditemukan adanya ikan aligator gar maupun jenis ikan lainnya yang masuk dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KKP) No 19/PERMEN-KP/2020,” katanya.

Selain sidak, tim Dispangtan Kota Malang sekaligus sosialisasi aturan Permen KKP tersebut. Sehingga masyarakat dan penjual mengetahui peraturan dan tidak menjual bebas hewan terlarang.

Rencananya sidak dan sosialisasi ini dilakukan secara rutin.

“Hal ini akan kami jadwalkan secara rutin minimal sebulan sekali. Termasuk, kami akan memasang imbauan dan pemberitahuan terkait ikan apa saja yang dilarang diperjualbelikan,” lanjut Slamet.

Pengawas Perikanan UPT Stadiun PSDKP Cilacap Satuan Pengawas Malang selaku perwakilan dari KKP RI, Agung Wahyudi mengungkapkan ikan alligator gar merupakan kategori ikan yang berbahaya dan dilarang untuk dipelihara.

Ikan itu merupakan jenis ikan invasif yang bisa mengancam ekosistem asli dan memangsa satwa endemik.

“Jenis ikan seperti ikan aligator gar atau arapaima dan sejenisnya, itu sifatnya invasif dan dapat mengganggu kelestarian lingkungan. Sehingga peredaran, pembudidayaan, maupun keluar masuknya harus diawasi untuk ikan berbahaya tersebut,” jelasnya.

Seperti diketahui, Piyono (61) divonis 5 bulan penjara pada sidang putusan di PN Malang. Ia dituntut karena melanggar Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19 Tahun 2020.

Piyono mengaku membeli ikan alligator gar itu di Pasar Hewan Splendid dan dipelihara di kolamnya sendiri. Ia kemudian ditangkap polisi dan segera diadili.(der)

1 COMMENT

Comments are closed.