MALANGVOICE – Operasional pabrik narkoba terbesar Indonesia di Kota Malang ternyata dikendalikan oleh WNA asal Malaysia. Hal itu terungkap setelah lima tersangka yang ditangkap pada Selasa (2/7) mengakui perbuatannya.
Pabrik narkoba yang terletak di Jalan Bukit Barisan, Gadingkasri, Klojen ini, proses produksinya dikendalikan melalui meeting online. Hal ini dijelaskan Komisaris Jenderal (Komjen) Wahyu Widada sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), saat press release pada, Rabu (3/7).
“Dikendalikan secara jauh WNA melalui fasilitas daring bernama Kent dan sekarang dalam proes pencarian,” ujar Wahyu.
Baca Juga: BNPM Kota Malang Sediakan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu
Nama Wanedi Mulai Diperhitungkan Jelang Pilkada Kota Malang 2024
Dikatakan Kabareskrim Polri bahwa pelaku dan pengedali tidak saling kenal, dikarenakan pengendali tidak menunjukkan wajahnya saat memberikan tutorial untuk pembuatan dan peracikan narkoba. Terbukti dengan adanya sebuah barang bukti berupa televisi yang ada di dalam rumah tempat produksi narkoba.
Adapun hasil produksi dari pabrik narkoba ini menghasilkan tiga produk yaitu, sembako sintetis (sinte/tembakau gorila), ekstasi dan xanax. Penemuan pabrik ini diketahui karena berdasarkan hasil pengembangan laporan penyelidikan Polri Bareskrim mengenai kasus narkoba yang berhasil diungkapkan di Kalibata, Jakarta Selatan pada tanggal 29 Juli.
“Dari laporan itu, kita kembangkan dengan melakukan proviling dan laporan tersebut mengarah bahwa barang tersebut berasal dari pabrik yang ada di Jatim setelah kita kerucutkan lagi ternyata laboratorium nya ada di wilayah Malang, dan akhirnya kita bisa mengungkapkan laboratorium nya yang ada di wilayah Malang ini,” jelas Wahyu.
Adapun tersangka yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian berjumlah 8 orang, ada yang berperan sebagai peracik, pembantu peracik dan pengedar atau kurir. Peracik berinisial EJ (23), yang membantu peracik, MP (21), DA (24), AR (21), SS (28), serta pengedar yang berinisial RR (23), IR (25) dan HA (21).
Berikut barang bukti yang berhasil diamankan dari produk jadi narkotika antara lain, 1,2 ton tembakau sintetis, 25 rb butir pil ekstasi, 25 ribu butir pil xanax dan juga 40 kg bahan baku MDMP pinaca yang setara dengan 2 ton produk jadi. Pabrik ini sudah beroperasi sekitar dua bulan ini dan apabila estimasi barang bukti yang dirupiahkan sekitar Rp143 juta.
Salah satu hal yang paling disayangkan adalah pabrik narkoba ini bisa beroperasi di tengah-tengah pemukiman masyarakat. Diketahui bahwa para pelaku menyewa sebuah rumah untuk dijadikan kantor event organizer, sehingga warga setempat tidak pernah tahu terkait dengan produksi narkoba yang telah terjadi.
“Tantangan terbesar Indonesia adalah bahaya darurat narkoba, salah satu buktinya adalah hari ini, pengungkapan clandstine dan Labor yang besar, di tengah tengah pemukiman penduduk dan ini sangat memprihatikan bagi kita semua jangan sampai produk-produk yang dihasilkan sudah tersebar, dan sempat beredar di beberapa tempat yang akhirnya mempengaruhi generasi-generasi muda yang akan datang,” tutur Kabareskrim Polri.
Para pelaku pengedar narkoba diduga melanggar peraturan yang tertuang dalam UU RI No. 35 tahun 2009, pasal 113 ayat 2, subsider pasal 114 ayat 2 subsider pasal 102 ayat 2, dan pasal 132 ayat 2. Tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dipenjara dan maksimal hukuman mati serta denda minimal 1 miliar rupiah dan maksimal 10 miliar rupiah.
“Dari seluruh perabot yang sudah kita sita ini kalau kita setarakan kita bisa menyelamatkan sejumlah 5 juta jiwa,” tutupnya.(Mg1/der)