MALANGVOICE- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang mulai sosialisasikan Peraturan bupati (perbup) tentang pendanaan pendidikan yang bersumber dari masyarakat. Perbup tersebut untuk satuan pendidikan dasar dan disosialisasikan pada Rabu (26/6).
Sosialisasi Peraturan Bupati Malang Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pendanaan Pendidikan yang Bersumber dari Masyarakat pada Satuan Pendidikan Dasar. pelaksanaan sosialisasi ini sangatlah penting maknanya, sebagai wadah koordinasi sekaligus komunikasi strategis antara seluruh stakeholders pendidikan tingkat dasar di Kabupaten Malang.
Baca Juga: Program RTLH di Kota Malang Segera Berjalan
Mantan Kades Kanigoro Diduga Korupsi, Warga Tunggu Perkembangan Polisi
Bupati Malang M Sanusi menyampaikan terima kasih kepada seluruh tenaga pendidi yang memberikan dedikasinya kepada dunia pendidikan dan hadir dan ikut berpartisipasi dalam kegiatan ini. Ia berharap semuanya mendapatkan pemahaman yang utuh.
“Agar diperoleh informasi dan pemahaman yang utuh terkait regulasi terbaru ini, sehingga dapat dijadikan sebagai pedoman sekaligus acuan dalam pengelolaan pendanaan pendidikan,” ucap Bupati Malang.
Sanusi menyampaikan, pengaturan mengenai pengelolaan pendanaan pendidikan yang bersumber dari masyarakat pada satuan pendidikan dasar ini, dilakukan untuk memberikan landasan hukum sekaligus melaksanakan ketentuan dalam Pasal 49 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 7 Tahun 2009 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Malang.
Hal itu sebagaimana diubah dalam Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Malang.
“Selain itu, regulasi ini juga diarahkan agar dapat mendorong peningkatan mutu pelayanan pendidikan utamanya pada satuan pendidikan dasar, agar dapat diselenggarakan dengan optimal sesuai tujuan pendidikan, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” tambah Sanusi. Â
Sampai saat ini jumlah komite sekolah pada satuan pendidikan ditingkat SD di Kabupaten Malang sebanyak 1.061 komite, sedangkan di tingkat SMP terdapat 97 komite.
Maka dari itu, Bupati Malang berharap agar informasi maupun hal-hal penting terkait penerapan Peraturan Bupati Malang Nomor 5 Tahun 2024 ini dapat tersampaikan kepada seluruh komite sekolah.
Hal ini perlu untuk diupayakan bersama agar regulasi ini dapat menjadi dasar pedoman dalam pengelolaan pendanaan pada satuan pendidikan dasar di Kabupaten Malang. Yang pada gilirannya nanti dapat diterapkan dengan baik, sehingga secara linier peningkatan kualitas layanan pendidikan juga dapat ditingkatkan.(der)