MALANGVOICE – Satreskrim Polresta Malang Kota mengungkap sindikat pelaku pencurian dengan modus gendam kuras uang rekening korban hingga puluhan juta rupiah.
Kasus ini terungkap setelah tiga pelaku ditangkap, masing-masing adalah Hamka (39), asal Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang dan dua tersangka yang merupakan residivis, yaitu Hadi (57) asal Kecamatan Tamalanrea Kota Makassar dan M. Nasir (60), asal Kecamatan Doa Pitue Kabupaten Sidenreng Rappang.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, mengatakan, ketiganya ditangkap pada Jumat (29/3) di Cirebon, Jawa Barat. Seluruh pelaku merupakan sindikat dari Makassar.
Baca Juga: 658 Botol Miras Dimusnahkan di Balai Kota Malang
Sediakan Kebutuhan Pangan Terjangkau, RSUD Karsa Husada Batu Gelar Pasar Murah
“Kami amankan ketiga pelaku saat berada di Cirebon, namun ada satu yang sempat kabur,” kata Danang.
Setelah diamankan, ketiga pelaku dibawa ke Polresta Malang Kota untuk dilakukan penyelidikan. Dari situ terungkap bahwa ketiganya beraksi melakukan aksi gendam dan pencurian di Kota Malang pada 23 Maret 2024.
Danang menjelaskan, para pelaku menggasak uang korban, Soetarno (71) asal Perum Griya Shanta, Jalan Puncak Borobudur. Saat itu pelaku menemui korban yang hendak membayar token Masjid An Nur Griya Shanta.
“Lalu, dua tersangka menawari CSR senilai Rp 500 ribu berupa 20 paket takjil untuk masjid yang dikelola korban,” kata Danang.
Karena korban tertarik, tersangka mengajak korban melihat dan memfoto kondisi masjid yang dikelola korban.
“Hal itu sebagai alasan agar dilaporkan ke perusahaannya sehingga dana yang ditawarkan pelaku bisa dicairkan,” lanjutnya.
Setelah melakukan survey di masjid, tersangka kembali mengajak korban ke ATM untuk mengecek saldo. Namun ternyata, tersangka mencatat pin ATM milik korban secara diam-diam.
“Kemudian, tersangka meminjam kartu ATM korban dan ditukarnya dengan kartu palsu yang mirip dengan milik korban,” sambung Danang.
Setelah dari ATM korban diberi nomor HP oleh pelaku apabila sudah di transfer akan dihubungi. Selanjutnya sekitar pukul 15.00 WIB korban mengecek saldonya dan mendapati ada transaksi keluar berkali kali dari rekening korban hingga Rp95 juta dan hanya tersisa saldo Rp500 ribu.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan sebanyak 21 barang bukti. Mulai kartu ATM dari berbagai bank, uang tunai Rp 1,95 juta, dan satu unit Toyota Avanza.
Atas perbuatannya tersebut, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana penjara empat tahun.
Danang menegaskan saat ini masih memburu satu pelaku yang kabur berinisial MI. Sementara ia mengimbau kepada masyarakat yang melihat atau pernah menjadi korban sindikat itu harap segera melapor ke polisi.
“Kami menginformasikan kepada masyarakat yang merasa menjadi korban dari tersangka, bisa langsung melapor ke Polresta Malang Kota. Kami sudah menyiapkan pos pengaduan,” tegasnya.(Der)