658 Botol Miras Dimusnahkan di Balai Kota Malang

Pemusnahan ratusan botol miras. (Istimewa)

MALANGVOICE – Ratusan minuman keras segala merek dan jenis dimusnahkan di halaman depan Balai Kota Malang, Rabu (3/4). Botol miras dihancurkan dan langsung dimasukkan ke dalam truk sampah usai Apel Gelar Pasukan Ops Ketupat Semeru 2024.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, ada sebanyak 658 botol miras yang dimusnahkan. Seluruh botol itu miras itu didapat dari penindakan Sat Sabhara dan Satpol PP Kota Malang.

“Miras yang dimusnahkan itu terdiri dari arak, bir, dan berbagai macam lainnya,” kata Buher, sapaan akrabnya.

Baca Juga: Sediakan Kebutuhan Pangan Terjangkau, RSUD Karsa Husada Batu Gelar Pasar Murah

Operasi Ketupat Semeru, Polresta Malang Kota Terjunkan 500 Personel Gabungan

Sementara itu, Kabag Ops Polresta Malang Kota, AKP Sutomo menjelaskan ratusan miras yang dimusnahkan itu merupakan hasil dari Operasi Pekat Semeru yang digelar mulai tanggal 19 hingga 30 Maret 2024.

“Kami amankan dari beberapa toko yang menjual miras tanpa izin. Selain itu, miras-miras ini tidak ada informasi kandungannya seperti apa, sehingga sangat berbahaya,” jelasnya.

AKP Sutomo juga menambahkan, kebanyakan miras yang diamankan dan dimusnahkan tersebut merupakan hasil produksi rumahan.

Dari hasil penindakan ini para pelaku dikenai sanksi tipiring.

“Jadi, ini masih barang utuh atau mentah dan belum campuran. Dan miras-miras ini merupakan produksi rumahan yang kadar atau kandungannya tidak diketahui, sehingga sangat berbahaya apabila dikonsumsi,” pungkasnya.(der)