Nayumi Sam Tower Digugat User Rp24 Miliar

MALANGVOICE – Sebanyak 18 user Nayumi Sam Tower menggungat PT Malang Bumi Sentosa (MBS) ke PN Malang pada 30 Januari 2024. Gugatan itu dilayangkan melalui kuasa hukum para user, Dr Solehoddin.

Solehoddin mengaku para user Nayumi Sam Tower merasa dirugikan karena pembangunan apartemen di Jalan Soekarno-Hatta tidak kunjung dilakukan sampai tersandung masalah hukum.

“Gugatan perbuatan melawan hukum, karena pada prinsipnya Nayumi Sam Tower sudah cacat formil proses penjualan aparteman. Ada beberapa UU yang ditabrak, pertama soal perlindungan konsumen, perumahan dan UU masalah perizinan,” kata Solehoddin.

Baca Juga: Prabowo Hadiri Kampanye Akbar Partai Demokrat di Malang

Pemkot Batu Jamin Kebutuhan Dasar Masyarakat Pra Sejahtera Tercukupi

Total 18 user yang menggugat itu berasal dari beberapa daerah. Solehoddin mengatakan paling banyak dari Malang Raya, kemudian Bogor, dan Surabaya.

Selain itu ia menjelaskan beberapa poin yang ada dalam gugatannya tersebut. Seperti diantaranya mengembalikan uang pembelian unit apartemen yang telah dibayarkan kliennya.

“Jadi, kami selaku pihak penggugat meminta kepada pihak tergugat untuk mengembalikan uang pembelian unit apartemen atau ganti rugi materiil sebesar total Rp9 miliar. Lalu, kami juga meminta pihak tergugat membayar kerugian inmateriil sebesar Rp15 miliar,” ungkap Solehoddin.

Sebelum melakukan gugatan itu, tim hukum user Nayumi Sam Tower sudah menyurati pihak manajemen PT MBS. Namun tidak ada balasan.

“Kami sudah dua kali undangan tidak direspon sejak Oktober 2023. Selain gugatan kami ada user lain yang melapor ke Polresta Malang Kota,” jelasnya.

Sementara itu salah satu user Nayumi Sam Tower, Rustanti (46) mengaku merugi Rp1,1 miliar. Ia membeli dua unit apartemen pada 2018 dengan pembayaran cicilan 18 bulan.

“Tapi sampai sekaran pembangunan tidak dilakukan. Kami berharap dengan gugatan itu uang saya bisa kembali,” tandasnya.(der)