Satreskrim Polres Malang Tangani Dua Perkara PG Kebonagung

Kasatreskrim Polres Malang Iptu Wahyu Riski Saputro, saat memberikan keterangan. (MVoice/Toski D).

MALANGVOICE – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang saat ini tengah mendalami dua perkara yang terjadi di Pabrik Gula (PG) Kebonagung, Kecamatan Pakisaji.

Perkara pertama yakni insiden kecelakaan kerja yang menewaskan karyawan kontrak bernama Muhammad Faruk (25), warga Jalan Langsep, Kecamatan Pakisaji, pada Senin (5/6) lalu.

Dalam perkara dugaan kelalaian atas terjadinya kecelakaan kerja tersebut, Satreskrim Polres Malang telah memeriksa tujuh saksi untuk dimintai keterangan setelah status perkara dinaikkan menjadi penyidikan.

Perkara selanjutnya tentang upaya perintangan penyelidikan, dan dugaan kesengajaan menutupi insiden kecelakaan kerja dengan mengalangi petugas Inafis Polres Malang untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Baca juga:
Porprov VIII/2023 Jatim Terancam Batal, Anggaran Tidak Dimasukkan PAK

Jelang Porprov VIII Jatim, IBU Malang MoU dengan KONI Kota Blitar

Meski Menurun, Dinkes Kabupaten Malang Tetap Serius Tangani DB

19 Saksi Diperiksa Terkait Kecelakaan Kerja PG Kebonagung

Di perkara ini, Satreskrim Polres Malang telah meminta keterangan 19 orang saksi, diantaranya 14 karyawan PG Kebonagung, 3 penyidik, dan dua petugas Inafis yang akan melakukan olah TKP.

Setelah melakukan pemeriksaan secara maraton sampai Senin (19/6) kemarin, Satreskrim Polres Malang menemukan adanya kejanggalan dalam kasus kecelakaan kerja di PG Kebonagung.

Untuk memastikan temuan itu, Satreskrim Polres Malang akan kembalikan melakukan olah TKP yang digelar akhir pekan ini.

Kasat Reskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizki Saputro mengatakan, dari keterangan saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangan ada yang mengaku bahwa lokasi kejadian perkara sudah berubah saat petugas diizinkan untuk mendatangi TKP beberapa hari setelah kejadian kecelakaan kerja.

“Ad saksi yang mengakui memang lokasi kejadian perkara itu sudah berubah,” ucapnya, saat dikonfirmasi awak media, Rabu (21/6).

Dengan adanya keterangan tersebut, lanjut Wahyu, menjadi bahan penyelidikan dan akan dilakukan rekonstruksi di lokasi kejadian pada Sabtu (24/6) mendatang.

“Mudah-mudahan dalam waktu minggu ini bisa dilakukan rekontruksi. Mungkin kita jadwalkan hari Sabtu rekonstruksi olah TKP di sana,” jelasnya.

Selain itu, tambah Wahyu, Satreskrim Polres Malang juga menjadwalkan untuk pengambilan keterangan dari pihak Disnaker Propinsi Jawa Timur, terkait Standar Operasional Prosedur (SOP) Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di PG Kebonagung.

“Kita sudah berkoordinasi dengan Disnaker propinsi untuk SOP K3. Tapi belum melakukan pemeriksaan, akan kita agendakan pada hari Kamis atau Jumat nanti, setelah itu kita baru kita akan memberikan keterangan resmi,” tegasnya.

Sebagai informasi, insiden kecelakaan kerja terjadi pada Senin (5/6) lalu, menewaskan korban yang mengalami sejumlah luka serius di bagian dada dan paha akibat tergilas mesin penggilingan atau mixer.

Setelah mengetahui adanya kecelakaan kerja tersebut, petugas Satreskrim Polres Malang langsung mendatangi PG Kebonagung untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Namun, petugas tidak bisa langsung masuk ke dalam pabrik untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dengan dalih proses produksi masih berlangsung.(end)