MALANGVOICE – Polres Malang terus mendalami kecelakaan kerja di Pabrik Gula (PG) Kebonagung, Pakisaji pada Senin (5/6) lalu.
Kecelakaan kerja itu menewaskan seorang pegawai kontrak yang bernama Muhammad Faruk (25), warga Jalan Langsep, Kecamatan Pakisaji. Hingga saat ini Satreskrim Polres Malang memeriksa sebanyak 19 orang saksi, dan akan segera menggelar perkara.
“Saat ini pemeriksaan tentang dugaan upaya penghalangan penyelidikan atau obstruction of justice pada saat kecelakaan kerja itu,” ucap Kasat Reskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizky Saputro, saat dikonfirmasi awak media, Senin (19/6).
Baca juga:
Terdakwa Pengerusakan di Kantor Arema FC Jalani Sidang Perdana, JPU Bacakan Lima Dakwaan Berbeda
Alun-Alun Tugu Kota Malang Mulai Direvitalisasi
Bioskop Online Lanjut Roadshow Film Pesantren di Malang
Menurut Wahyu, pemeriksaan para saksi tersebut dilakukan atas dugaan upaya PG Kebonagung yang menghalang-halangi penyidikan.
“Hari ini (Senin 19/6) tiga orang saksi yang diperiksa, total ada 19 orang saksi yang kami minta keterangan untuk kasus perintangan penyidikan,” jelasnya.
Wahyu merinci 19 orang saksi tersebut nyakni 14 orang saksi dari karyawan PG Kebonagung, 3 orang dari penyidik Satreskrim Polres Malang dan 2 orang anggota Identifikasi Polres Malang yang dihalangi saat akan melakukan penyelidikan dan olah TKP.
“Kalau yang dari PG Kebonagung itu 14 saksi semua lengkap. Mulai dari pegawai, bagian teknisi hingga manager,” terangnya.
Dalam perkara ini, Wahyu menegaskan, ada beberapa kejanggalan yang dilakukan oleh pihak PG Kebonagung. Dimana mulai tidak melaporkan kejadiannya.
“Peristiwa itu tidak dilaporkan, kami mengetahui sehari setelah kejadian, tapi ketika petugy akan melakukan olah TKP tidak diizinkan, dengan alasannya belum ada izin dari pimpinan, dan baru bisa masuk malam harinya,” tukasnya.
Sebagai informasi, setelah mengetahui ada kecelakaan kerja, petugas Satreskrim Polres Malang langsung mendatangi PG Kebonagung untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Namun, petugas tidak bisa langsung masuk ke dalam pabrik untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dengan dalih proses produksi masih berlangsung.
Hal itu ditengarai pihak PG Kebonagung menghalang-halangi penyelidikan, dan diduga sengaja ditutupi kecelakaan kerja tersebut.(der)