Hanya 15 Parpol Daftarkan Bacaleg ke KPU Kabupaten Malang

Ilustrasi Pemilu (Anja).
Ilustrasi Pemilu (Anja).

MALANGVOICE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang hanya menerima 15 partai politik (Parpol) yang mendaftarkan Bacaleg.

Ke 15 Parpol tersebut yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA), Paratia Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Nasdem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hati NUrani Rakyat (HANURA), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB).

Selanjutnya, Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Indonesia (PERINDO), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.

Baca juga:
Proses PPDB Kota Malang Jenjang SMP Dimulai Jalur Prestasi Lomba

Abah Anton Beri Penjelasan saat Dampingi DPC PPP Daftarkan Bacaleg ke KPU

Hasil Pilkades Serentak Gelombang 2 Tahun 2023, Didominasi Wajah Baru

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Malang Marhaendra Mahardika mengatakan, dari beberapa partai politik peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang, di Kabupaten Malang ada beberapa yang terpaksa harus absen di Pemilu 2024 mendatang.

“Ada dua Parpol yang bakal absen, karena hingga akhir pendaftaran, berkas untuk mengajukan Bacaleg belum lengkap,” ucap pria yang akrab disapa Dika, saat dikonfirmasi awak, Selasa (16/5).

Menurut Dika, Parpol yang tidak mendaftarkan Bacaleg hingga penutupan pendaftaran itu ada dua, yakni Partai Gelombang Rakyat Indonesia (GELORA), dan Partai Buruh.

“Sebenarnya, dua Parpol itu sudah di KPU untuk mengajukan Bacaleg, tapi dokumen syarat pengajuan bacalon belum lengkap, maka kami kembalikan,” jelasnya.

Dika menjelaskan, pengembalian dokumen persyaratan pengajuan bacalon menggunakan formulir Model Pengembalian Pengajuan-Parpol, dan kedua Parpol tersebut tidak dapat melengkapi dokumen persyaratan pengajuan hingga batas akhir waktu yang telah ditentukan, yakni pada Minggu (14)5) pukul 23.59.

“Hingga sampai batas waktu yang ditentukan, kedua Parpol itu tidak pengembalian dokumen yang diminta diperbaiki, sehingga dua parpol itu tidak dapat mengajukan Bacaleg ke KPU Kabupaten Malang,” terangnya.

Lebih lanjut, Dika menegaskan selain Partai Gelora dan Partai Buruh, ada satu parpol yang tidak mendaftarkan bacalegnya. Yakni Partai Garda Perubahan Indonesia (GARUDA)

“Partai Garuda menyatakan tidak dapat mengajukan bacaleg dalam Pemilu 2024 hingga batas akhir penerimaan pengajuan bacalon,” tandasnya.(der)