MALANGVOICE – Petugas ad hoc penyelenggara Pemilu 2024 bakal sumringah. Setelah KPU RI memutuskan kenaikan honorarium bagi Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Ketiga perangkat panitia pemilihan itu diatur dalam pasal 51 hingga pasal 72 UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu. Kenaikan honorarium dituangkan dalam surat keputusan KPU RI tertanggal 7 September tentang satuan biaya masukan lainnya (SBML) tahapan pemilu dan pilkada. Menindaklanjuti SK Menkeu nomor F647/MK.02/MK/2022 tanggal 5 Agustus 2022.
“Memang ada kenaikan honorarium pemilu 2024 bagi PPS, PPK dan KPPS,” ujar Komisioner KPU Kota Batu, Marlina.
Baca juga : KPU Batu Mutakhirkan Data Pemilih, DPT Pemilu 2024 Diperkirakan Mencapai 177 Ribu
Baca juga : Pemkot Batu Kucurkan Rp56 Miliar untuk Pilkada 2024
Pada Pemilu 2019 sebelumnya, honorarium per bulan Ketua PPK sebesar Rp2,2 juta. Nantinya naik menjadi Rp2,5 juta bagi ketua dan Rp2,2 juta untuk anggota PPK. Begitu juga honorarium Ketua PPS yang sebelumnya Rp900 ribu naik menjadi Rp1,5 juta dan anggota PPS sebesar Rp1,3 juta. Selanjutnya honorarium Ketua KPPS yang sebelumnya Rp500 ribu naik menjadi Rp1,2 juta dan anggota KPPS sebesar Rp1,1 juta.
Baca juga : BKAD Anggarkan Rehabilitasi Rp200 Juta untuk Kebutuhan Gedung Logistik KPU Batu
Baca juga : Awasi Kecurangan Keanggotaan Parpol, Bawaslu Kota Batu Buka Posko Pengaduan
“Kenaikan ini karena penyelenggaraannya berbeda dengan tahun sebelumnya. Sehingga KPU berupaya menyejahterakan penyelenggara ad hoc pemilu,” pungkas Marlina.(der)