MALANGVOICE – Malang Corruption Watch (MCW) menyoroti penggunaan kendaraan dinas pimpinan DPRD Kota Malang.
Pasalnya, jajaran pimpinan DPRD Kabupaten Malang menggunakan kendaraan plat merah lebih dari 1 unit, yang menjadi temuan pada Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) tahun 202, dan dinilai tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Terkait kendaraan dinas itu telah diatur dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Standarisasi Sarana Dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah. Termasuk standarisasi kendaraan dinas jabatan Pimpinan DPRD,” ucap Kepala Unit Monitoring Hukum dan Peradilan MCW Raymond Tobing, saat pers rilis di Gedung DPRD Kabupaten Malang, Rabu (21/9).
Baca juga:
Dishub Batu Rumuskan Skema Bantuan bagi Penyelenggara Jasa Transportasi
Menurut Raymond, dalam Permendagri itu disebutkan bahwa Ketua DPRD Kabupaten/Kota hanya diperbolehkan menggunakan 1 unit kendaraan dinas berjenis sedan atau minibus. Dengan kapasitas mesin tidak lebih dari 2.400 cc. Sedangkan untuk Wakil Ketua DPRD juga sama, hanya berbeda di kapasitas mesin yang tidak lebih dari 2.200 cc.
“Tapi, jika berdasarkan temuan pada LHP BPK tahun 2021, sepanjang tahun 2021-2022 jajaran pimpinan DPRD Kabupaten Malang menggunakan hingga 4 unit kendaraan dinas. Baik kendaraan roda dua ataupun roda empat,” jelasnya.
Raymond merinci, untuk Ketua DPRD Kabupaten Malang ini menggunakan 2 unit mobil dan dua unit motor trail. Wakil Ketua I dan III masing-masing menggunakan 2 unit mobil dan 1 unit motor trail. Dan Wakil Ketua II menggunakan 3 unit mobil serta 1 unit motor trail.
Baca juga:
Dua Kali Beraksi, Kawanan Pencuri Hewan Ternak Dibekuk Polisi
“Itu dinilai fasilitas yang dinikmati oleh jajaran Pimpinan DPRD Kabupaten Malang tidak sesuai dengan kondisi ekonomi yang diterima masyarakat,” tegasnya.
Terlebih, lanjut Rayman, saat ini kondisi ekonomi masyarakat belum membaik akibat pandemi Covid-19, ditambah lagi dengan adanya kenaikan BBM baru-baru ini yang menimbulkan efek domino ekonomi berupa kenaikan sebagian besar harga kebutuhan pokok masyarakatm
“Sejak adanya pandemi Covid-19 hingga efek domino yang diakibatkan oleh penyesuaian harga BBM yang diikuti dengan kenaikan harga kebutuhan pokok, tapi tidak diikuti dengan peningkatan pendapatan masyarakat tentu mengakibatkan menurunnya daya beli masyarakat,” jelasnya.
Baca juga:
Mahasiswa Bikin Geger Naiki Menara Panjat Tebing dan Teriak-teriak
Sejauh ini, tambah Raymond, MCW menilai belum ada upaya signifikan dari Pemerintah Daerah (Pemda) untuk melakukan fungsi proteksi terhadap masyarakat yang dinilai rentan.
Sedangkan tunjangan transportasi yang seharusnya mengikuti ketentuan aturan perundang-undangan, justru diabaikan dan menjadi salah satu sektor pemborosan APBD Kabupaten Malang.
“Yang lebih miris lagi, masyarakat harus dihadapkan dengan realita yang membuat geleng-geleng kepala,” pungkasnya.(der)