MALANGVOICE – Rencana pengalihan pengelolaan parkir tepi jalan umum ke pihak ketiga nampaknya masih menemui ganjalan. Karena belum adanya kajian dari Tim Koordinator Kerja Sama Daerah (TKKSD) pada dokumen kerangka acuan kegiatan (KAK).
Hal itu mengacu pada Perwali Kota Batu nomor 62 tahun 2021 tentang pedoman teknis pelaksanaan kerja sama pemda dengan pemda lainnya maupun dengan pihak ketiga. Mengingat ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Namun KAK masih belum ditindaklanjuti dengan kajian oleh TKKSD.
Kepala Dishub Kota Batu, Imam Suryono mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil kajian TKKSD dan Bagian Hukum. Karena terlebih dulu akan melakukan revisi terhadap Perwali Kota Batu nomor 148 tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan Perda nomor 3 tahun 2020 tentang parkir di tepian jalan umum.
Baca juga : Atasi Kebocoran, Dishub Kota Batu Alihkan Pengelolaan Parkir ke Pihak Ketiga
“Kalau studi kelayakan kerja sama dengan pihak ketiga sudah siap. Dishub Kota Batu juga sudah menyampaikan KAK ke TKKSD. Nah tinggal menunggu hasil kajiannya,” tutur Imam.
Terdapat 10 tahapan yang harus dilakukan untuk mewujudkan kerja sama tersebut. Diantaranya adalah surat permohonan dari pihak ketiga, proposal kerja sama pihak ketiga, studi kelayakan dari pihak ketiga, tahap persiapan, tahap penawaran, penyusunan kesepakatan bersama, persetujuan DPRD, penyusunan perjanjian kerja sama, penandatanganan dan pelaksanaan kerja sama.
Baca juga : Genjot Pendapatan, Pengeloaan Parkir Alun-alun Kota Batu Bakal Dialihkan ke Pihak Ketiga
“Hingga saat ini, kami masih berada di tahapan nomor empat, yang notabene ada di pihak lain untuk melakukan penentuannya. Jadi untuk kerja sama dengan pihak ketiga ini masih sulit. Kami juga sedang menunggu kepastiannya seperti apa,” katanya.
Sejatinya, rencana tersebut sangat tepat jika diterapkan di Kota Batu. Lantaran perolehan perparkiran selalu meleset dari target setiap tahunnya. Dalam perhitungan yang dilakukan oleh Dishub beserta akademisi, potensi parkir di Kota Batu sebanyak Rp 8,5 miliar. Tapi di akhir tahun tak pernah bisa menyentuh angka miliaran. Hanya berada di angka Rp200 juta hingga pada 2021 bisa tembus sebesar Rp500 juta.
Baca juga : Perolehan Retribusi Parkir Kota Batu Terendah Dibandingkan Jasa Umum Lainnya
“Dengan capaian itu, banyak menimbulkan spekulasi negatif. Banyak yang mengatakan ada kebocoran dan lainnya. Sebenarnya melalui upaya menggandeng pihak ketiga, nantinya Dishub sudah tidak beresiko lagi. Karena kami akan mendapatkan pendapatan sesuai dengan potensi yang dibayar oleh pihak ketiga. Begitu juga para jukir,” terang dia.
Jika sudah di pihak ketigakan para jukir akan diberikan upah sesuai UMR Kota Batu. Lalu diberikan juga tunjangan BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan.
“Hal ini masih sebatas pembicaraan. Namun yang jelas para jukir jangan khawatir. Sebab perjanjian itu akan dikunci oleh Dishub dengan pihak ketiga pada perjanjian kerja sama (PKS),” jelasnya.(der)