Awasi Kecurangan Keanggotaan Parpol, Bawaslu Kota Batu Buka Posko Pengaduan

MALANGVOICE – Bawaslu Kota Batu membuka posko pengaduan masyarakat sejak 15 Agustus lalu. Layanan ini menampung aduan masyarakat yang merasa dirugikan atas pencatutan namanya sebagai anggota parpol calon peserta Pemilu 2024.

Apalagi jelang penyelenggaraan politik elektoral, sangat riskan terjadi pencatutan identitas kependudukan tanpa sepengetahuan si pemilik. Pencatutan nama itu untuk memenuhi jumlah minimal keanggotan parpol di tingkat kabupaten/kota. Sebagai syarat parpol agar bisa lolos verifikasi menjadi peserta pemilu.

Ketua Bawaslu Kota Batu, Abdur Rochman mengatakan, sejauh ini pihaknya belum menerima aduan secara resmi. Aduan yang diberikan masih bersifat informal karena tidak disertai surat pernyataan resmi maupun persyaratan lainnya.

Baca juga : Dua Parpol Baru di Kota Batu Tak Lolos Peserta Pemilu 2024

“Untuk mengetahui NIK dicatut sebagai anggota parpol atau tidak bisa dilihat melalui website infopemilu.kpu.go.id. Jadi bagi siapapun yang merasa bukan anggota parpol, tapi saat dicek di website tercatat menjadi anggota suatu parpol. Bisa langsung lapor ke Bawaslu,” ujar Abdur Rochman.

Ada beberapa bentuk pelanggaran terkait kepesertaan anggota parpol. Semisal nomor induk kependudukan (NIK) yang berstatus aktif sebagai PNS ataupun TNI/Polri tercantum sebagai anggota parpol. Selain itu keikutsertaan anggota ganda.

Baca juga : Pendaftaran Dibuka 1 Agustus, 20 Parpol di Kota Batu Bersaing Lolos Peserta Pemilu 2024

Menurutnya, bagi aparatur negara yang masuk dalam kepengurusan parpol, penindakannya tidak bisa langsung dilakukan Bawaslu. Melainkan harus ditindaklanjuti melalui KASN. Begitu juga penindakan terhadap TNI/Polri serta penyelenggara pemilu.

“Saat ini kan lebih mudah, tinggal mengakses SIPOL lalu menyandingkan data. Jika memang ada temuan, kami bisa juga mengecek secara langsung untuk menerima aduan tersebut,” imbuhnya.(der)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait