Dua Parpol Baru di Kota Batu Tak Lolos Peserta Pemilu 2024

KPU Kota Batu memeriksa data keanggotan parpol calon peserta Pemilu 2024 melalui SIPOL. (MVoice/M. Noer Hadi)

MALANGVOICE – Dua parpol pendatang baru di Kota Batu terdepak dari proses verifikasi pendaftaran calon peserta pemilu 2024. Kedua partai itu antara lain Partai Buruh dan Partai Republik Satu.

Kedua parpol baru itu tidak mencapai syarat minimal keanggotan parpol 1/1000 dari total populasi penduduk Kota Batu.

Untuk Kota Batu minimal kepengurusan tiap parpol 216 anggota. Padahal Partai Buruh hanya memiliki 124 anggota dan Partai Republik Satu hanya memiliki 204 anggota.

“Karena tidak memenuhi syarat kedua partai tersebut gugur dengan sendirinya saat verifikasi administrasi,” ujar Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu di KPUD Kota Batu, Erfanuddin.

Baca juga : Pendaftaran Dibuka 1 Agustus, 20 Parpol di Kota Batu Bersaing Lolos Peserta Pemilu 2024

Ia mengatakan, verifikasi administrasi digelar mulai 19-26 Agustus. Tahapan ini untuk mengoreksi dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi TMS.

Ada beberapa indikator keanggotan parpol dinyatakan TMS, antara lain, kartu tanda anggota (KTA) tidak sesuai nomor induk kependudukan (NIK).

Selain itu, NIK tercantum pada keanggotaan di dua atau lebih parpol maupun pemilik NIK masih aktif berstatus sebagai PNS ataupun TNI/Polri. Selain itu anggota parpol masih belum genap berusia 17 tahun pada data administrasi kependudukan.

Baca juga : Tahapan Pemilu Segera Diundangkan, KPU Kota Batu Kelimpungan Tanpa Gudang Logistik

Secara keseluruhan ada 22 parpol di Kota Batu yang mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024. Sejumlah 16 parpol merupakan peserta Pemilu 2019 lalu dan 6 parpol lainnya pendatang baru. Mekanisme verifikasi parpol mengacu pada Keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 55/PUU-XVIII/2020.

Baca juga : KPU Batu Mutakhirkan Data Pemilih, DPT Pemilu 2024 Diperkirakan Mencapai 177 Ribu

Bagi parpol yang lolos ambang batas parlemen pada Pemilu 2019 lalu, hanya dilakukan verifikasi administrasi. Sementara bagi partai pendatang baru maupun partai yang tidak lolos ambang batas parlemen wajib mengikuti verifikasi administrasi dan faktual.

Secara keseluruhan dari 22 parpol yang mendaftar, jumlah keanggotannya sebanyak 7.666 anggota. Saat ini proses verifikasi masih berjalan 12 persen atau masih ada sebanyak 878 KTA parpol yang diperiksa.

“Dari pemeriksaan sementara, ditemukan sebanyak 120 KTA berpotensi TMS,” imbuh dia.(end)