Tahapan Pemilu Segera Diundangkan, KPU Kota Batu Kelimpungan Tanpa Gudang Logistik

Pada April 2021 lalu, Komisi A DPRD Kota Batu meninjau aula yang berada di depan kantor KPU Batu. Gedung aula itu rencananya akan dimanfaatkan sebagai gudang logistik. Namun kondisi bangunan kurang layak. (KPU Batu/Malangvoice)

MALANGVOICE — Permintaan KPU Kota Batu agar disediakan gudang logistik belum juga dikabulkan Pemkot Batu hingga kini.

Penyelenggara pemilu ini memang mengajukan gudang logistik penyimpanan kotak dan surat suara pemilu, sejak berpindah menempati eks gedung BPJS Kesehatan di Jalan Sultan Agung.

Ketua KPU Kota Batu, Mardiono mengatakan sejak berpindah dari kantor lama di Jalan Raya Tlekung, seluruh berkas-berkas dan surat suara seluruh diboyong ke kantor baru.

Namun di kantor baru itu, bangunan yang hendak digunakan sebagai gudang logistik dinilai kurang representatif. Apalagi atap bangunan sudah lapuk dan lembab sehingga dikhawatirkan merusak berkas-berkas.

“Tempatnya kurang layak untuk gudang logistik. Karena secara spesifikasi gudang logistik, diatur melalui Keputusan KPU RI. Pada Pemilu 2019 lalu, ada 757 TPS. Jadi tinggal kalikan saja jumlah TPS dan 5 kotak suara,” kata Mardiono.

Dengan begitu, diasumsikan secara keseluruhan kotak suara sebanyak 3.785 buah. Jumlah kotak suara sebanyak itu tak memungkinkan disimpan di bangunan yang relatif sempit.

Karena itu pihaknya berharap, Pemkot Batu memberikan pinjaman aset gedung yang layak untuk dijadikan gudang logistik pemilu.

“Harapan kami, paling tidak dipinjami aset Pemkot yang ada di dekat kantor KPU saat ini. Karena juga untuk memastikan kemudahan akses serta terkait keamanan logistik pemilu,” imbuh Mardiono.

Menurutnya, keberadaan gudang logistik sangat dibutuhkan segera. Apalagi KPU RI akan mengundangkan PKPU tahapan pemilu 2024 pada pertengahan Juni nanti.

“Kan sudah diputuskan pemungutan suara ditetapkan 14 Februari 2024. Maka tahapannya dimulai sejak 20 bulan sebelum pemungutan,” terang dia.

Selain itu, KPU Kota Batu juga menerima surat dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Batu berisi pemberitahuan pembongkaran gudang logistik di kantor lama Jalan Raya Tlekung yang akan dialihfungsikan untuk tempat uji KIR.

Mardiono mengatakan, pembangunan gudang logistik di kantor lama menggunakan anggaran dari KPU RI meskipun aset lahannya milik Pemkot Batu.

Karena itu surat pemberitahuan itu dikirimkan juga ke KPU RI dan KPU Provinsi Jatim.

“Karena itu aset negara, sehingga ketika dibongkar harus juga ada tukar guling sebagai pengganti. Kalau tidak ada penggantinya, ya kami juga bingung untuk menempatkan logistik pemilu,” pungkasnya.(end)