MALANGVOICE – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang secara bertahap terus melakukan pergeseran dari tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pergeseran itu untuk menyiasati kebijakan yang dikeluarkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) melalui Surat Edaran (SE) tentang penghapusan tenaga honorer per 28 November 2023.
Wali Kota Malang, Sutiaji, mengatakan, pergeseran dari honorer menjadi PPPK itu dilakukan secara bertahap menyesuaikan Kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemkot Malang.
Dari informasi yang dikumpulkan malangvoice.com, tenaga Pendukung Operasional Kegiatan (TPOK) di lingkungan Pemkot Malang sebanyak 3.045 orang, sedangkan PPPK 1.162 orang.
Mereka ini meliputi tenaga guru 983 orang, tenaga kesehatan 96 orang dan penyuluhan pertanian formasi tahun 2019 sebanyak 83 orang.
“Paling banyak kita di tenaga pendidikan. Guru kurang lebih hampir dua ribu belum PTT-nya. Perpanjangan kontrak juga tidak selalu setahun, bisa tiga sampai enam bulan dan itu menempel di anggaran OPD,” ujar Sutiaji pada senin (6/6).
Dengan jumlah tersebut, kata Sutiaji, Pemkot Malang harus menggelontorkan anggaran Rp84 miliar setiap tahun untuk pembayaran PPPK. Jika seluruh tenaga honorer digeser ke PPPK, tentu anggaran bisa membengkak hingga ratusan miliar rupiah.
Pria nomor satu di Kota Malang itu berharap penghapusan tenaga honorer bisa dilakukan secara bertahap. Jika tidak, tentu Pemkot Malang terpaksa harus memberikan subsidi berlebihan untuk menggaji PPPK.
“Khusus untuk ini (penghapusan tenaga honorer), kami minta pusat bisa bijak. Kalau efisiensi guru, pengurangan sudah kita mulai karena merdeka belajar. Dengan digitalisasi maka ada efisiensi tenaga,” kata dia.
Sementara itu, kini Pemkot Malang bertahap sedang melakukan penyusunan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) yang dikoordinasikan dengan Kemendagri dan Kemenpan RB.
“Harapan kami mulai efisien. 70 persen untuk belanja modal dan 30 persen belanja pegawai,” tandasnya.(end)