Terbitnya Teknis Perda Parkir Diapresiasi DPRD Kota Batu

MALANGVOICE – Perda parkir disahkan oleh DPRD Kota Batu pada akhir anggaran tahun 2019. Baru setelah satu tahun ada payung hukum teknis implementasi Perda tersebut.

Yakni, Perwalikota Batu nomor 148/2020 tentang juklak Perda Kota Batu nomor 3 tahun 2020. Serta Perwalikota Batu nomor 149/2020 tentang tata laksana penarikan retribusi. Kedua perwali itu telah disahkan per 1 Januari lalu.

Dengan adanya dua regulasi turunan perda itu menjadikan target retibusi parkir 2021 sebesar Rp 8,5 miliar tak mustahil untuk dicapai. Pasalnya dengan adanya regulasi itu tarif parkir di Kota Batu resmi naik.

Rincian kenaikan itu adalah untuk kendaraan roda dua sebesar Rp 2.000, mobil pribadi maupun pick up dan taksi sebesar Rp 3.000. Bus mini dan kendaraan niaga sebesar Rp 5.000. Serta bus, truck maupun truk gandengan sebesar Rp 10 ribu.

Wakil Ketua l DPRD Kota Batu, Nurrochman, menyambut baik penerapan perda parkir yang baru itu. Dengan terbitnya regulasi teknis, maka perda baru itu mulai diimplementasikan pada Februari ini. Ia mengaku, sesungguhnya telah menanti-nanti penerapan Perda parkir itu.

“Kenapa kami menanti-nanti?. Ini karena, sesungguhnya Perda itu telah ditetapkan sejak lebih dari satu tahun yang lalu. Tepatnya pada akhir tahun anggaran 2019,” ungkap Nurrochman

Meski telah ditetapkan pada Desember 2019 lalu, namun perda parkir yang baru terbengkalai cukup lama selama satu tahun. Tak adanya regulasi turunan yang mengatur juklak-juknis ini, menjadi faktor utama mangkraknya perda parkir.

Nurrochman menjelaskan, kenaikan tarif itu merupakan hasil kajian bersama tim konsultan dari salah satu perguruan tinggi di Kota Malang. “Meski ada kenaikan, namun kami rasa masih proporsional,” katanya.

Selain itu, Nurrochman menuturkan, realisasi target bergantung pada OPD pengampu, yakni Dinas Perhubungan Kota Batu. Pemetaan lokasi parkir juga tak kalah penting dalam mencapai realisasi target.

“Pemetaan lokasi parkir yang tepat sasaran, tertib serta management yang baik dan bertanggungjawab. Tentunya dapat menjadi tolak ukur keberhasilan capaian target tersebut,” jelas Nurrochman.

Oleh sebab itu, kedepannya ia berharap, dari sektor parkir bisa berkontribusi atas kenaikan PAD Kota Batu. Menurutnya, di tahun-tahun lalu, sangat begitu tidak masuk akal dengan membandingkan antara realisasi retribusi parkir dan situasi di lapangan.

“Namun ternyata sumbangsih retribusi parkir terhadap PAD Kota Batu masih sangat minim. Sumbangsih yang sangat minim itu tak hanya terjadi satu dua tahun saja. Namun sudah bertahun-tahun,” ungkap dia.

Meski begitu, ia sangat yakin jika Kepala Dishub Kota Batu telah memiliki komitmen yang baik. Sehingga, dapat secara bersungguh-sungguh mewujudkan target retribusi parkir yang telah ia canangkan.

Untuk diketahui, dari target retribusi parkir di tepian jalan umum sebesar Rp 651,3 juta pada tahun 2020 kemarin. Target tersebut hanya terealisasi sebesar 44,32 persen saja. Atau hanya sebesar Rp 228,6 juta saja.(der)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait