MALANGVOICE – Tim kerja kemenangan Bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati-Wakil Bupati Malang, Heri Cahyono (Sam HC)-Gunadi Handoko dari jalur perseorangan yang berjorgan Malang Jejeg menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang maladministrasi.
Pasalnya, KPU Kabupaten Malang menyatakan jika Bapaslon perseorangan berjargon Malang Jejeg, tidak bisa mendaftar atau gagal lolos mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Malang 2020 mendatang.
“Dari hasil sanding data yang kita lakukan dalam rapat pleno tadi malam (Jumat 21/8), dukungan yang dianggap tidak memenuhi syarat (TMS), ternyata tidak sebesar itu. Hal ini membuktikan, KPU sudah melakukan maladministrasi,” ungkap Ketua tim kerja Malang Jejeg, Sutopo Dewangga, Sabtu (22/8).
Menurut Soetopo, KPU Kabupaten Malang sudah melakukan Maladministrasi. Maladministrasi itu berupa bentuk kesalahan penyimpangan pada proses penyelenggaraan pelayanan publik. Karena, terdapat 49 persen pendukung Malang Jejeg yang belum dilakukan verifikasi faktual. Namun, sudah dianggap KPU tidak memenuhi syarat.
“Ada 49 persen itu equelnya sebanyak 45.338 pendukung kami yang belum diverifikasi KPU, tapi sudah dianggap tidak memenuhi syarat. Ini aneh, belum diverifikasi kok dianggap tidak memenuhi syarat dukungan. Saya akan gugat KPU. Mekanismenya, sesuai rekomendasi dari Bawaslu seperti apa nanti,” jelasnya.
Apalagi, lanjut Soetopo, KPU Kabupaten Malang beralasan jika 49 persen pendukungnya tidak bisa ditemui dan tidak dihadirkan. Untuk itu, dirinya akan melakukan gugatan yang nantinya bisa melalui PTUN hingga Mahkamah Konstitusi (MK).
“Bisa kita gugat ke PTUN dan MK. Karena bicara soal sengketa hasil. Kita mengakui ada 49 persen pendukung kami yang belum di verifikasi KPU. Artinya apa, KPU gagal menjaga hak konstitusi dari para pendukung Malang Jejeg,” jelasnya.
Dengan begitu, tambah Soetopo, dirinya menilai jika ada sistematis upaya menjegal Malang Jejeg. Dimana pada tanggal 9 Agustus 2020, PPS rata-rata meminta bertemu tim LO Malang Jejeg pada malam hari. Kemudian ada surat rekomendasi yang muncul dari Bawaslu supaya verifikasi dihentikan. Dalih Bawaslu, ada data hasil dari verifikasi yang harus dicermati.
“Mana mungkin kita bisa hadirkan para pendukung malam-malam di tengah Covid-19 seperti ini. Sehingga pada tanggal 10 Agustus 2020 terjadi delay. Seharusnya itu jadi tanggung jawab kita bersama. Bukan tanggung jawab Bapaslon saja. Karena mandatorinya adalah, KPU melakukan verifikasi, Bawaslu yang mengawasi, kami di Tim Malang Jejeg yang bertugas mengumpulkan. Ini terlihat ada upaya sistemis untuk menjegal Malang Jejeg. Kami akan gugat KPU. Termasuk Bawaslu hari ini sudah kita laporkan ke DKPP RI,” tukasnya.(der)