MALANGVOICE – Dalam rangka sosialisasi Peraturan Gubernur Jawa Timur No 68/2015 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota, Pemerintah Kota Malang mengundang 144 pengusaha membahas upah minimum kota dari Rp 1.882.250 menjadi Rp 2.099.000.
Berita Populer
- BINUSPreneur Awards 2025, Apresiasi Startup Mahasiswa Berdaya Saing di Dunia Bisnis
- Tembok Griya Shanta Dibongkar Mendadak, Warga Lapor Polisi
- Video Syur Mirip Gisel Anastasia Gemparkan Dunia Maya
- Jersey Ketiga Arema FC Bergaya Modern
- All New Honda Vario 125 Siap Meluncur di Malang, Terbuka untuk Umum di Stadion Kanjuruhan
- Maling Nekat Curi Motor di Muharto Berujung ‘Dikandangi’ Polisi
- Tembok Griya Shanta Mendadak Dibongkar
- Massa APP Dukung Langkah Tegas Robohkan Tembok Griya Shanta, Beri Waktu 5×24 Jam
- Tiga Pucuk Pimpinan Polres dan Polresta di Malang Raya Berganti
- Dianggap Tanaman Penganggu, Padahal Daun Balakacida Banyak Manfaatnya