MALANGVOICE – Dalam rangka sosialisasi Peraturan Gubernur Jawa Timur No 68/2015 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota, Pemerintah Kota Malang mengundang 144 pengusaha membahas upah minimum kota dari Rp 1.882.250 menjadi Rp 2.099.000.
Berita Populer
- Video Syur Mirip Gisel Anastasia Gemparkan Dunia Maya
- Diduga Gelapkan Sertifikat Rumah, Bos Koperasi di Malang Dilaporkan ke Polisi
- Kamu Wajib Tahu, Ini Komponen Motor yang Harus Diganti Secara Berkala
- Pemkot Batu Siap Jadi Garda Terdepan Sukseskan Kopdes Merah Putih
- ‘Panderman Gravity Park Downhill 2025’, Bakal Digelar 9-11 Mei di Kota Batu
- Dua Pelajar Terlibat Pengeroyokan di Kafe, Korban Diserang Pakai Palu dan Celurit
- Ratusan Lansia Lulusan S1 dan S2 di Kota Batu Diwisuda
- Dianggap Tanaman Penganggu, Padahal Daun Balakacida Banyak Manfaatnya
- Komisi C Dengarkan Keluhan Warga Terdampak Mega Proyek PT Tanrise Property, Segera Panggil Pengembang dan Stakeholder
- Jari Kejepit Pintu, Gak Usah Panik!