MALANGVOICE – Beredarnya informasi tentang penyesuaian tarif atau kenaikan tarif tol akibat adanya laju inflasi, dibantah PT Jasamarga Pandaan-Malang (JPM).
Humas JPM Agus Tri Antyo mengatakan, kenaikan tarif tol tersebut memang terjadi, namun kenaikan bukan dikarenakan inflasi.
“Soal kenaikan tarif tol bukan karena inflasi. Tapi memang sesuai Perjanjian Pengusahaaan Jalan Tol (PPJT) ada beberapa ruas jalan tol yang sudah waktunya naik,” ungkapnya.
Untuk lebih jelasnya, lanjut Agus, dipersilakan menghubungi pihak Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT).
“Untuk penyampaian informasi kenaikan tarif jalan tol adalah kewenangan BPJT yang mengatur jalan tol di Indonesia, bukan kami (JPM, red),” jelasnya.
Sementara itu, ruas jalan tol Malang-Pandaan (Mapan) di seksi IV Singosari-Pakis yang memiliki panjang 4,75 kilometer ini masih belum bisa beroperasi, karena masih belum mengantongi sertifikat laik operasi (SLO).
“Soal Singosari-Pakis, kami berharap SLO segera terbit, sehingga kami segera bisa operasi,” tegasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun MVoice, pihak Pengatur Jalan Tol (BPJT) di tahun 2029 ini akan menaikan 13 ruas tol yang akan disesuaikan tarifnya berdasarkan perjanjian pengusahaan jalan tol yakni:
1. Tol Integrasi Jakarta-tangerang & Tangerang-merak (Cikupa) Rp 7.000 (Tomang IC-Cikupa) Tangerang (Cikupa)-Merak Rp 41.000
2. Jagorawi Rp 6.500 (Jakarta IC-Ciawi)
3. Makassar seksi IV Rp 9.000 (Jembatan Tallo-Mandai)
4. Cikampek-Palimanan Rp 102.000
5. Gempol-Pandaan tahap I Rp 2.500 (Gempol IC-Gempol JC)
6. Palimanan-Kanci Rp 2.500 (Palimanan-Plumbon)
7. Semarang Seksi A-B-C Rp 5.000
8. Tol Dalam Kota Jakarta (JIUT) Rp 9.500 (Cawang-Pluit)
9. Pondok Aren-Serpong Rp 6.500
10. Belawan-Medan-Tanjung Morawa Rp 8.000
11. Ujung Pandang seksi I&II Rp 3.500 (Ujung Pandang Tahap I &II-Ramp Tallo Barat)
12. Nusa dua-Ngurah Rai-Benoa Rp 11.500
13. Surabaya- Gempol Rp 3.000 (Seksi Kejapanan – Gempol).
(Der/Ulm)