MALANGVOICE – Warga Desa Srimulyo, Dampit, mendatangi Polres Malang dan Kejaksaan Negri Kabupaten Malang, Selasa (26/2).
Kordinator aksi Prawito mengatakan, warga datang untuk menagih janji tentang penanganan kasus pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum Pemerintah Desa setempat.
“Kami menagih janji yang diberikan oleh salah satu oknum kepolisian tentang kelanjutan kasus ini. Karena hampir dua tahun kasus ini tidak kelar-kelar,” ungkapnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus ini sebelumnya sudah pernah ditangani oleh Polres Malang pada tahun 2017 lalu. Namun hingga kini, kepastian hukum terhadap para oknum pemdes tersebut tak kunjung mendapatkan kejelasan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kepanjen Abdul Qohar mengatakan, bahwa kasus tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan oleh Polres Malang.
“Mereka datang ke sini untuk menanyakan apa kira-kira yang menjadi kekurangan terkait dengan kelengkapan berkas perkara ini,” ungkapnya, saat ditemui di sela-sela pembicaraan dengan perwakilan warga Desa Srimulyo.
Sebab, lanjut Qohar, berkas tersebut belum memenuhi empat unsur yang menjadi persyaratan laporan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 j.o Undang-undang Nomor 31 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi.
“Dari berkas kasus ini hanya dua unsur yang dipenuhi, yaitu unsur pegawai negeri atau penyelenggara negara dan unsur menyalahgunakan kekuasaan,” jelasnya.
Sedangkan, tambah Qohar, dua unsur lainnya itu antara lain unsur dengan maksud mencari keuntungan untuk dirinya sendiri dan unsur memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri sesuai dengan Pasal 12 Huruf E. Jadi, kasus tersebut belum belum memenuhi syarat untuk dinyatakan P21.
“Dari itulah, Kami sampaikan kepada para masyarakat yang hadir, supaya mengetahui kejelasan kenapa kok belum bisa dinyatakan P21 atau berkas lengkap,” tegasnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang AKP Adrian Wimbarda menjelaskan, dalam kasus ini, pihaknya sudah 3 kali mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Kepanjen.
“Kami telah 3 kali menyerahkan berkas ke Kejaksaan. Kami sudah bolak balik mengirimkan berkas supaya memenuhi persayaratan P21. Akhirnya, Senin kemarin gelar perkara dan kami sudah satu visi. Tapi sekarang sedang diteliti oleh kejaksaan untuk pelimpahan ke kami untuk memenuhi kelengkapan berikutnya,” ujarnya.
Untuk itu, tambah Adrian, pihaknya tengah berusaha untuk memenuhi unsur-unsur yang belum dipenuhi yang dipaparkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kepanjen. Selain itu, pihaknya telah menetapkan enam orang tersangka, mereka merupakan Panitia Redistribusi Tanah Desa Srimulyo. Mereka ditangkap karena diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada 276 warga Desa Srimulyo, dalam Program Nasional di desa tersebut.
“Keterangan-keterangan saksi akan kami tambahkan untuk dalam sepuluh hari kedepan untuk kami kirimkan lagi ke Kejaksaan. Kami juga telah menyita uang sebesar Rp 24 juta dan Rp 14 juta. Modusnya korban harus bayar Rp 650 ribu sampai satu juta rupiah. Ini diduga adalah praktik pungli dari keluarnya sertifikat tanah,” tegasnya.
Terpisah, Kabag Ops Polres Malang, Kompol Sunardi Riyono menyampaikan, pihaknya mengajak masyarakat untuk mendukung Polres Malang dan Kejaksaan Negeri Kepanjen menuntaskan kasus ini dalam waktu 15 hari ke depan.
“Ini adalah dinamika penanganan kasus. Kami perlu sinergitas antara penyidik, jaksa, dan masyarakat. Kami tahu, tidak semua masyarakat paham aturan hukum bisa jadi terjadi salah persepsi dan sebagainya,” pungkasnya, usai memberikan pengarahan pada warga.(Der/Aka)