MALANGVOICE – DPRD Kabupaten Malang meminta Pegawai Pemerintah dan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk mengakomodir Guru Tidak Tetap (GTT) yang berdasarkan dari masa pengabdian.
Ketika Komisi II DPRD Kabupaten Malang, Kismantoro mengatakan, dalam rekrutmen PPPK diharapkan ada penilaian yang menjadi standarisasi dalam penilaian, terutama soal kelulusan dan melibatkan Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Malang untuk memberi penilaian kepada para tenaga pengajar honorer di Kabupaten Malang.
“Dengan terlibatnya Didik, rekan-rekan guru dapat terakomodir. Supaya, ada penilaian lagi selain nilai dari seleksi PPPK. Misalnya dari masa pengabdiannya,” ungkapnya.
Sebab, lanjut Kusmantoro, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) telah mengusulkan sebanyak 159.000 orang untuk diakomodir ikut dalam PPPK.
“Sebelum muncul jumlah tersebut, pihak Kemendikbud telah berkoordinasi dengan KemenPAN RB terlebih dahulu. Untuk mekanismenya, yang tahu persisnya adalah KemenPAN RB. Tapi, yang diutamakan adalah yang berstatus K2, baik tenaga pengajar maupun tenaga kesehatan yang masih honorer,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah mengatakan, saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang telah menyediakan 856 formasi dalam rekrutmen PPPK gelombang pertama yang telah dibuka sejak Jumat (8/2) lalu. Dengan mekanisme lebih mudah dari rekrutmen CPNS
“Dari 856 formasi tersebut didominasi untuk tenaga guru, yaitu sebanyak 760 orang, yang akan ditempatkan di SD dan SMP di lingkungan Dinas Pendidikan. Sedangkan untuk tenaga kesehatan ada 14 formasi, dan 82 formasi sisanya untuk jabatan tenaga penyuluh pertanian. Untuk batasan usia mulai dari 20 tahun dan tertinggi 1 tahun sebelum batas usia pensiun,” pungkasnya. (Der/Ulm)