Polsek Wagir Amankan 58 Ribu Butir Pil Koplo

Tersangka Moch Zeri dengan barang bukti narkotika ketika dirilis Kapolsek Wagir, AKP Mey Suryaningsih. (Istimewa)

MALANGVOICE – Polsek Wagir mengungkap narkotika dalam jumlah besar Setelah menangkap Moch Zeri (32) warga Jalan Gadang IX, Kelurahan Gadang, Sukun Kota Malang, Selasa (29/1) dini hari.

Kapolsek Wagir, AKP Mey Suryaningsih mengatakan, Moch Zeri ditangkap di rumah kontrakannya Dusun Buwek, Desa Sitirejo, Wagir. Ketika diringkus, tersangka sedang mengemas narkotika untuk dikirim kepada pembeli.

“Di rumah kontrakannya ditemukan Barang bukti berupa empat poket sabu-sabu (SS) seberat 12,73 gram, tiga poket ganja seberat 96,77 gram, serta 58 ribu butir pil koplo jenis dobel L yang dikemas dalam plastik dengan berisi seribu butir dan diberi label vitamin B1 50 gram, dengan komposisi tiap tablet mengandung thiamine HCL 50 mg, dan diproduksi Bina Prima Farma (BPF) Palembang – Indonesia,” ungkapnya, saat ditemui awak media dalam rilis di Polsek Wagir, Selasa (29/1).

Moch Zeri ini, lanjut Mey Suryaningsih, merupakan jaringan antar kota. Bahkan peredaran barang haram ini, dikendalikan oleh seorang nara pidana (Napi) di LP Sidoarjo.

“Berdasarkan pengakuan tersangka, ia hanya bertugas sebagai kurir dan penyebarannya memakai sistem ranjau. Kasus ini terus kami kembangkan, karena tersangka merupakan jaringan narkotika yang cukup besar, dengan jumlah barang bukti yang cukup banyak,” jelasnya.

Lebih lanjut, Mey menambahkan, tersangka dalam sekali pengambilan mendapatkan upah sebesar Rp 500 ribu serta 2 gram sabu-sabu. Barang haram yang berupa pil koplo jenis dobel L, ganja dan sabu-sabu ini berasal dari berbagai wilayah di Jawa Timur. Yakni dari Surabaya, Mojokerto, Probolinggo dan Sidoarjo.

“Peredaran pil koplo ini sasarannya selain anak-anak remaja, juga pelajar sekolah. Kami masih akan terus mengembangkan kasusnya, untuk memburu pelaku lainnya,” pungkasnya. (Der/Ulm)