MALANGVOICE – Sanksi atau hukuman tambahan tengah menanti Bambang Setiono, ASN Pemkot Malang. Bawaslu Kota Malang telah merampungkan berkas atas kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN.
Seperti diberitakan, ASN di lingkungan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Malang ini diduga kuat mendukung salah satu pasangan calon dalam kontestasi Pilpres 2019. Bambang mengunggah status Facebook di akun pribadinya yang mengarah pada dukungan politik. Bambang ini juga sempat viral akibat unggahan lain yang mempertanyakan dasar Negara Pancasila.
Baca juga : Diduga Dukung Capres, ASN Pemkot Malang Dipanggil Bawaslu
Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Malang Hamdan Akbar Safara menjelaskan, bahwa penanganan kasus telah rampung. Bahkan berkas rekomendasi telah dikirim ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dua pekan lalu.
“Sudah kami proses dan sudah dinyatakan melanggar netralitas ASN melalui tindakan memposting salah satu paslon Presiden dan Wapres tahun 2019,” kata Hamdan.
“Kami juga sudah rekomendasikan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk ditindaklanjuti sesuai fakta-fakta yang sudah kami lampirkan bersamaan dengan rekomendasi,” imbuhnya.
Rekomendasi yang dimaksud, lanjut dia, yakni sanksi indisipliner merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Namun, hingga saat ini, pihaknya bbelum menerima balasan dari KASN.
“Sampai saat ini KASN belum membalas,” pungkasnya.((Der/Aka)