MALANGVOICE – Bawaslu Kota Malang telah rampung mengklarifikasi ASN Pemkot Malang, Bambang Setiono, Selasa (13/11). Kepala Seksi Pembangunan dan Pemeliharaan Penerangan Jalan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Malang itu diduga melakukan pelanggaran kampanye mendukung Capres (calon presiden) tertentu.
Bawaslu mencecar 30 pertanyaan kepada Bambang Setiono dalam klarifikasi yang berlangsung tertutup itu. Proses klarifikasi tuntas dalam 90 menit. Bambang melalui proses itu secara kooperatif.
Baca Juga: Diduga Dukung Capres, ASN Pemkot Malang Dipanggil Bawaslu
“Kami telah melakukan klarifikasi ASN Pemkot Malang Bambang Setiono dengan dugaan pelanggaran ASN melakukan kampanye di media sosial.
Yang bersangkutan sudah memberikan keterangan di bawah sumpah,” kata Komisioner Divisi Penyelesaian Sengketa
Bawaslu Kota Malang Rusmifahrizal Rustam ditemui awak media.
Rusmi melanjutkan, bahwa proses klarifikasi ini merupakan laporan yang menjadi temuan Bawaslu. Bahwa Bambang Setiono diduga melakukan unggahan status di akun Facebook sendiri. Statusnya mengarah pada kampanye atau dukungan kepada salah satu Capres tertentu.
“Yang bersangkutan posting di akun Facebook dugaan mengarahkan dukungan ke Capres paslon Nomor 02. Ada juga gambar paslon 02, sekitar September -Oktober lalu,” bebernya.
Merespon itu, Bawaslu menyangkakan Bambang Setiono melanggar tentang netralitas ASN. Hal ini diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Namun, Bambang berdalih tidak tahu menahu soal aturan tersebut.
“Bahwa dia (Bambang Setiono) mengakui posting di akun Facebook sendiri. Namun yang bersangkutan mengakui tidak memahami, bahwa tindakan tersebut dianggap sebagai kampanye kepada paslon tertentu, ” sambung dia.
“Mengaku tidak memahami aturan. Jadi
Melakukan posting spontanitas tanpa berpikir panjang,” sambung Rusmi.
Lalu apa sanksi atau hukuman yang bakal diterima Bambang, Bawaslu menjelaskan pihaknya masih akan melakukan kajian. Kajian ditargetkan tuntas dalam sepakan. Kemudian hasilnya dalam bentuk rekomendasi bakal dikirim ke KASN (Komite Aparatur Sipil Negara) di Jakarta.
“Nanti akan dilakukan kajian melalui pleno Bawaslu. Tapi yang melakukan sanksi itu lembaganya sendiri di KASN atas dasar rekomendasi Bawaslu,” pungkasnya.(Hmz/Aka)