MALANGVOICE – Bupati Malang Rendra Kresna menunjuk kuasa hukum pasca Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) melakukan pengembangan kasus dugaan gratifikasi DAK 2011.
Tim kuasa hukum yang diketuai Imam Muslich dengan didampingi dua pengacara, yaitu Gunadi Handoko dan Sudarmadi mengaku hingga saat ini belum mendapatkan legalitas status dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Meskipun sebelumnya, Rendra Kresna mengakui bahwa dalam berita acara penggeledahan dirinya sudah dinyatakan sebagai tersangka.
Langkah awal yang dilakukan, kata Imam Muslich, adalah menunggu keputusan dari KPK terkait status Rendra Kresna.
“Sampai saat ini kami belum menerima surat penetapan tersangka dari KPK. Meskipun di BAP sudah tertulis tetapi hanya saat itu saja. Kami bertemu Bupati (Rendra) sebatas koordinasi jasa,” ungkap Imam Muslich.
Saat ini, kata dia pertemuan masih sebatas koordinasi pasca penggeledahan yang dilakukan oleh KPK.
“Kami sebagai penasihat hukumnya harus selalu berkoordinasi. Masih sebatas itu, kami tidak berani berandai-andai,” pungkasnya.
Seperti diketahui, beberapa hari lalu rumah dinas Bupati Malang, Rendra Kresna digeledah oleh KPK terkait adanya dugaan dana gratifikasi pada saat penetuan DAK Pendidikan tahun 2011 lalu. Selain Rendra beberapa pejabat dan rekanan pun tak luput dari penggeledahan.
Namun, KPK memang belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus tersebut.(Der/Aka)