Polres Makota Ungkap Jaringan Pengedar Puluhan Kg Ganja, Empat Mahasiswa Terlibat

MALANGVOICE – Polres Malang Kota berhasil mengungkap jaringan besar pengedar narkoba. Sebanyak tujuh orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Dari tujuh tersangka, empat di antaranya merupakan mahasiwa asal Sidoarjo. Masing-masing adalah SJ (24), FR (24), AP (23) dan KRC (23). Nama terakhir merupakan seorang perempuan.

Selain itu, pelaku lain adalah AI (38) warga Kedung Kandang, Kota Malang, ZH (25) asli Singosari, dan AS (35) warga Sukun.

Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri, menjelaskan penangkapan tersebut berawal ketika jajaran Satreskoba mendapati satu pelaku, AI (38) di Jalan Bendungan Sutami yang membawa 10 butir pil ekstasi.

“Dari sana kami kembangkan lagi dan didapat enam orang lain yang terlibat,” kata Asfuri, Kamis (23/8).

Ketujuh tersangka itu berhasil diamankan sebanyak 30 kg ganja siap edar yang dibagi per kilogram. Ada juga pil ekstasi sebanyak 152 butir serta sabu-sabu seberat 18 gram.

“Ini semua pasokan dari luar kota. Targetnya masyarakat umum sama mahasiswa. Masih kami proses untuk diungkap jaringan lebih besar lagi,” tegas Asfuri.(Der/Aka)