KPU Kabupaten Malang Harap PPK Segera Selesaikan Rekap Suara

MALANGVOICE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang menghimbau kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Malang segera menyelesaikan rekap suara hasil Pilgub Jatim 2018.

Ketua KPU Kabupaten Malang, Santoko mengatakan imbauan ini disebabkan adanya persoalan dan peristiwa yang terjadi, akibat keterlambatan para saksi untuk datang, atau para saksi dan panwas yang tidak diberi lembar C1 dan hanya diberi C saja. Juga ada lembar DA1 yang sudah tertulis tanggalnya 27 Juni 2018 dan sebagainya.

“Jika dibilang ada masalah atau dinamika di lapangan pasti iya. Namun kami instruksikan pada seluruh PPK hingga KPPS, untuk menyelesaikan semua masalah di tingkat masing-masing bersama Panwas,” ujar Santoko.

Untuk itu, lanjut Santoko, pihaknya juga mengimbau agar PPK yang melaksanakan rekap dapat menyelesaikan rekapnya dalam satu hari. Sebab ini juga terkait dengan faktor keamanan.

“Semakin cepat semakin baik, supaya menghindati adanya human error. Jika semakin lama merekap jelas akan butuh ekstra pengamanan,” jelasnya.

Untuk Rekapitulasi Hasil perhitungan di Tiap Kecamatan, tambah Santoko, pihak KPU membuat jadwal pelaksanaan rekap serentak pada tanggal 30 Juni 2018 yang melibatkan 18 Kecamatan yakni Ampelgading, Bantur, Bululawang, Dau, Donomulyo, Jabung, Kasembon, Kromengan, Ngantang, Pakis, Pujon, Singosari, Sumawe, Tajinan, Tumpang, Wagir, Wajak dan Wonosari.

Sedangkan pelaksanaan rekap untuk 14 Kecamatan lainnya antara lain Dampit, Gedangan, Gondanglegi, Kalipare, Karangploso, Kepanjen, Lawang, Ngajum, Pagak, Pagelaran, Pakisaji, Sumberpucung, Tirtoyudo, Turen pada tanggal 1 Juli 2018, dan pada tanggal 2 Juli hanya satu kecamatan yakni Poncokusumo.

“Hasil susunan jadwal rekap satu hari bagi PPK ini pun sudah kami sampaikan ke Polres Malang untuk dijadikan dasar Pola Pengamanannya,” pungkasnya.(Der/Aka)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait