MALANGVOICE – Anggaran desa tahun 2018 di Kota Batu cukup besar. Terdiri dari dana desa ( DD), alokasi dana desa (ADD), retribusi, dan sumber pendapatan sah lainnya. Jika ditotal
minim setiap desa mengantongi Rp 3 miliar dan maksimal Rp 5 miliar.
Namun, agar tidak terulang lagi serapan yang tidak maksimal seperti tahun-tahun sebelumnya, Pemkot Batu menggelar penyuluhan, Selasa (15/5). Penyuluhan dipimpin langsung Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko. Diikuti seluruh elemen desa, mulai kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), LPMD dan pendampingan desa.
“Saya beberapa waktu lalu diundang kementerian terkait dana desa ini. Dijelaskan bahwa setelah tujuh hari dana di transfer dan belum disalurkan maka akan dapat penalti (hukuman),” kata Dewanti.
Bukan hukumannya yang jadi permasalahan. Melainkan, menurutnya, adalah kredibilitas yang dipertaruhkan.
“Bukan masalah hukumannya, saya tidak mau nanti (oleh pemerintah pusat ) dipikir kami tidak bekerja,” sambung dia.
Maka dari itu, lanjut Dewanti, pihaknya meminta desa memperhatikan betul bagaimana memaksimalkan anggaran.
“tolong diselesaikan secepat, agar ditindaklanjuti BKD (Badan Keuangan Daerah) untuk realisasi.
Ini sudah hampir separuh tahun. Luar biasa telatnya. Khawatir nantinya penyerapan akhir seperti tahun lalu. Kan ini eman (disayangkan),” tutup Dewanti.(Der/Aka)