Permudah Pelayanan, PN Kepanjen Gunakan PTSP

MALANGVOICE – Banyaknya pelanggaran dalam proses peradilan membuat pemerintah pusat meluncurkan program Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Hal ini disampaikan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Dirjen Badilum) Herri Swantoro, saat melauncing PTSP se Provinsi Jawa Timur di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Selasa (27/3).

Menurut Herri, PTSP merupakan suatu keharusan, sebab dengan adanya PTSP, PN bisa memberikan jaminan dan kepastian bagi masyarakat yang mencari keadilan. Hal ini berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) No.97 Tahun 2014.

“Dengan PTSP ini dapat mempersingkat masa pelayanan proses peradilan, dan mendekatkan diri kepada masyarakat dengan pelayanan yang responsif,” ucapnya kepada wartawan.

Bagi lembaga PN, adanya PTSP juga memberikan hal yang positif, seperti mengurangi beban administrasi dan memperbaiki citra bagi lembaga peradilan.

“Lewat program PTSP hal-hal yang merugikan dan selama ini seringkali terjadi seperti pungli bisa diminimalisir sejak dini,” ungkap Herri.

Dalam PTSP, lanjut Herri, nantinya pelayanan proses peradilan akan dilayani di satu pintu, mulai dari pendaftaran perkara, hinga proses perkara selesai. Dengan demikian akan memudahkan proses pengontrolan pengajuan dan proses peradilan.

Bahkan dalam pelayanan terpadu satu pintu, didalam ruangan tersebut akan dilengkapi dengan CCTV dan akan dilakuan evaluasi harian, bahkan nantinya akan diberikan poling kepuasan terkait pelayanan lembaga peradilan.

“Selama ini yang ada kan pelayanan banyak dilakukan di loket-loket yang terpisah, dengan kondisi seperti ini kan memudahkan proses terjadinya pelangaran seperi nepotisme, dan pungli,” ujar Herri.

Herri berharap dengan adanya PTSP ini lembaga peradilan khususnya Pengadilan Negeri bisa menjadi lembaga peradilan yang lebih modern.

“Sebagai tumpuan untuk menjadi pengadilan modern adalah IT, maka upgrade alat maupun sumber daya manusia harus dilakukan dengan target selesai dalam tahun ini untuk 34 PT Provinsi yang ada di Indonesia,” jelas Herry Swantoro.

Sementara Kepala PN Kepanjen, Saut Marulitua Pasaribu, berharap dengan PTSP pelayanan PN Kepanjen ke masyarakat bisa semakin meningkat. Ia mengklaim, masyarakat bisa mendapat surat keterangan atau surat tidak terlibat perkara hanya dalam waktu satu jam.

“Masyarakat menjangkau kami semakin mudah, dan layanan kami dalam hitungan jam sudah bisa dinikmati langsung,” tandas Saut.(Der/Ery)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait