MALANGVOICE – Desain alat peraga kampanye (APK) peserta Pilgub Jatim 2018 di Kota Batu rampung.
Guna Pemasangan APK resmi fasilitas KPU Kota Batu ini, Panwas beri wanti-wanti.
Dalam rapat koordinasi persetujuan cetak APK, terlebih dulu KPU meminta pandangan tim kampanye masing-masing pasangan calon (paslon). Yakni paslon nomor urut 1 Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak dan paslon nomor urut 2 Saifullah Yusuf-Puti Guntur Soekarno. Serta Panwas Kota Batu apakah ada kesalahan atau kekurangan sebelum dicetak banyak.
Rinciannya, baliho sejumlah 5 buah, umbul-umbul 10 buah perkecamatan, dan spanduk 1 buah perdesa/perkelurahan. Untuk APK tambahan, masing – paslon dijatah dengan rincian, baliho 8 buah, umbul-umbul 15 buah perkecamatan dan spanduk 2 buah perdesa/perkelurahan.
Ketua Panwas Kota Batu Abdur Rochman mengatakan, penempatan APK harus diperhatikan betul. Terlebih sesuai ketentuan zonasi yang diatur dan disosialisasikan.
“Untuk pemasangan (APK) di tempat privat misalnya. Harus meminta perizinan tertulis kepada pemilik rumah bersangkutan,” kata Rochman, Kamis (15/3).
Jika telah mengantongi surat izin, masih kata Rochman, pihaknya meminta salinan berkasnya. Ini dijadikan pedoman untuk melakukan pengawasan sebagai tugas pokok dan fungsinya (tupoksi).
“Hal yang perlu diperhatikan (pemasangan APK) ada empat unsur. Dilarang di tempat pendidikan, tempat ibadah, rumah sakit atau pelayanan kesehatan dan gedung pemerintahan,” tutupnya.
Komisioner Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Kota Batu Saifuddin Zuhri menambahkan, pencetakan APK baru tuntas dan akan diserahkan secara simbolis, 19 Maret mendatang. APK tersebut diserahkan kepada tim kampanye.
“Dan sesuai aturan, selanjutnya akan jadi tanggung jawab paslon atau tim kampanye. Jika ada penambahan boleh, dengan catatan ukuran desain sama,” jelas Saifuddin.(Der/Ak)