5 ODCB Diusulkan Jadi Objek Cagar Budaya Kota Batu

Makam Dinger di Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji merupakan salah satu objek budaya Kota Batu. (MVoice/M. Noerhadi).

MALANGVOICE– Diperkirakan ada sebanyak 44 objek diduga cagar budaya (ODCB) yang tersebar di Kota Batu. 12 diantaranya naik statusnya dan ditetapkan sebagai objek cagar budaya.

Daerah itu antara lain, Makam Dinger, Vila Bima Sakti, Balai Desa Tulungrejo, Arca Ganesha, Punden Sumber Jeding, Junrejo, Hotel Kartika Wijaya, Punden Reco Banteng, Punden Gadung Melati, Punten Punden Pendem, Arca Wisnu, Arca Mahakala dan Arca Dwarapala di Ngaglik.

Ditetapkannya 12 objek cagar budaya tersebut berdasarkan kajian Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Batu yang dilantik pada 28 September 2021. Tim ini terdiri dari tiga pegawai Disparta Kota Batu, akademisi Universitas Negeri Malang (UM), dan TACB Provinsi Jatim.

Kasi Sejarah Purbakala Bidang Kebudayaan Disparta Kota Batu, Noerad Adikarsa Purnomo menuturkan, objek cagar budaya memiliki potensi daya tarik untuk mengembangkan wisata heritage. Sehingga bisa memberi nilai lebih bagi Kota Batu dengan munculnya destinasi wisata yang beragam.

“Hingga saat ini ada 12 objek cagar budaya di Kota Batu, sedangkan 32 masih ODCB tercatat di Registrasi nasional cagar budaya Direktorat Jendral Kebudayaan,” tutur Noerad.

Baca juga:
Ganja 5 Kg dan Sabu 7 Gram Diamankan Polresta Malang Kota dari Lima Tersangka Jaringan Narkoba Jatim

Rayakan Kemerdekaan, Disparta Batu Gelar Gerak Jalan Sehat Heroik

Pecahkan Rekor MURI, BSSF #6 Masuk Agenda Wisata Nasional Kemenparekraf

Tak Ada Perda Cagar Budaya, Kota Batu Berpotensi Kehilangan Warisan Sejarah

Ada beberapa kriteria untuk menetapkan suatu benda atau bangunan berstatus cagar budaya. Antara lain, objek minimal berusia 50 tahun dan terpenting memiliki nilai historis yang mencakup aspek ilmu pengetahuan, pendidikan, agama dan kebudayaan. Ketentuan itu dituangkan dalam UU nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya.

Ketika objek telah ditetapkan sebagai cagar budaya, maka selanjutnya akan mendapatkan hak dan kewajiban untuk perawatan. Apabila objek cagar budaya merupakan milik perorangan, maka akan ada subsidi untuk perawatan atau perbaikan dari Pemda. Si pemilik juga berkewajiban tidak boleh menjual atau mengubah bentuk objek cagar budaya tersebut.

“Saat ini untuk Perda Cagar Budaya di Kota Batu belum ada. Kami berharap Perda tersebut bisa diusulkan. Sehingga objek cagar budaya di Kota Batu bisa tetap terawat dengan baik,” katanya.

Ia menambahkan, pada tahun ini rencananya akan diusulkan sebanyak 5 ODCB. Namun, dirinya belum bisa merincikan apa saja 5 ODCB tersebut karena sampai saat ini pihaknya masih melakukan pendataan, verifikasi hingga kajian. Tujuannya untuk memastikan objek tersebut layak menjadi Cagar Budaya atau tidak.

“Rencananya ada 5. Tapi belum ditentukan karena masih memverifikasi hasil-hasil kajian yang memenuhi syarat untuk direkomendasikan. Kalau yang mungkin masuk baru dua, yakni Punden Mbah Mojo, Desa Mojorejo dan Punden Watu Dakon, Desa Punten,” terang Noerad.(der)