Ganja 5 Kg dan Sabu 7 Gram Diamankan Polresta Malang Kota dari Lima Tersangka Jaringan Narkoba Jatim

Rilis kasus pengungkapan jaringan narkoba di Polresta Malang Kota. (istimewa)

MALANGVOICE – Ganja seberat 5,6 kilogram dan sabu-sabu seberat 7,18 gram berhasil diamankan Satreskoba Polresta Malang Kota dari jaringan narkoba di Jatim.

Barang haram itu dijadikan barang bukti atas pengungkapan kasus lima tersangka.

Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Eka Wira Dharma menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan tersangka AM alias Abdul asal Lawang yang diringkus di rumahnya, Rabu (26/7) malam.

Baca Juga: Rayakan Kemerdekaan, Disparta Batu Gelar Gerak Jalan Sehat Heroik

Pecahkan Rekor MURI, BSSF #6 Masuk Agenda Wisata Nasional Kemenparekraf

Dari penangkapan itu, polisi menggali keterangan dan memburu pelaku lain, yakni SM alias Syamil, 36, warga Kecamatan Pabean Cantian Surabaya dan RZ alias Rozak, 26, warga Villa Sengkaling Kecamatan Dau Malang. Dua tersangka lain adalah ZA alias Zainal, 33, warga Kecamatan Semampir Surabaya dan MI alias Ishak, 27, warga Jalan Bareng Kartini Kecamatan Klojen Kota Malang.

“Setelah diperiksa, kami melakukan pengembangan dan langsung bergerak cepat mengamankan tiga pelaku lain. Yakni inisial SM dan RZ, Kamis (27/7) dini hari. Dan tersangka ZA diamankan di hari yang sama, hanya selisih dua jam saja. Ketiganya diringkus saat berada di wilayah Kota Surabaya,” jelasnya.

Barang bukti yang diamankan dari penangkapan empat tersangka itu diamankan 3,17 kilogram ganja.

Dari keterngan tiga tersangka itu, polisi mengetahui informasi adanya satu pelaku lain yang terlibat. Akhirnya, MI ditangkap dengan barang bukti ganja dan sabu. Barang itu diduga didapat dari pelaku berinisial SF yang masih dalam pengejaran.

“Untuk Ganja ada 2,403 kilogram dan Sabu-sabu seberat 7,18 gram yang ada di rumahnya. Kemudian tersangka dan seluruh barang bukti kami bawa ke Mapolresta Malang Kota, untuk proses lebih lanjut,” jelas Kompol Wira.

Sementara itu, Wakapolresta Malang Kota AKBP Apip Ginanjar menjelaskan, para pelaku ini merupakan satu jaringan besar di Jawa Timur. Sehingga anggotanya sampai saat ini, masih melakukan pendalaman dan pemetaan untuk meringkus pelaku lain yang terlibat.

“Saat ini petugas masih terus mendalami kasus ini. Mereka ada yang berperan sebagai kurir, ada pula yang mengedarkan. Untuk AM ini perannya mengedarkan, karena barang yang dipegangnya dijual langsung dan uang penjualannya masih dipegang,” bebernya.

AKBP Apip mengatakan, atas perbuatannya tersangka Abdul, Syamil dan Rozak dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ketiganya terancam hukuman pidana seumur hidup.

Sementara, untuk tersangka Zainal dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Untuk tersangka Ikhsan diterapkan pasal berlapis. Yakni Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 (2), dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup.(der)