3 Pejabat Utama Pemkab Malang Tak Harmonis, 13 Jabatan Kosong

Koordinator Badan Pekerja LSM ProDesa Malang Ahmad Kusaeri. (Mvoice/Toski D).

MALANGVOICE – Tengara Koordinator Badan Pekerja ProDesa Malang Ahmad Kusaeri, tiga pejabat utama Pemkab Malang tak harmonis, ditunjukkan dengan bukti.

Setidaknya 13 jabatan kosong, delapan di antaranya kosong sejak 2020, ditengarai akibat ketidakharmonisan Bupati Malang HM Sanusi, Wakil Bupati (Wabub) Malang H Didik Gatot Subroto, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang Wahyu Hidayat.

Kusaeri menegaskan, kekosongan jabatan itu sudah ada sejak beberapa tahun lalu bahkan di tahun 2020 ada sebanyak delapan jabatan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang sudah mengalami kekosongan.

“Itu salah satu contohnya. Yang lebih signifikan itu para Kepala OPD saat ini banyak yang kebingungan menjalankan program-program pemerintah. Ketiga pejabat itu memiliki perintah yang berbeda,” tegasnya Kamis saat dihubungi malangvoice.com, Kamis (19/5).

Sebagai informasi, pada tahun 2020 ada kekosongan delapan OPD yang masuk golongan Eselon 2.

Kedelapan OPD itu yakni, Rumah Sakit Umum Daerah Kanjuruhan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Staf ahli, Asisten 1, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK), serta Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB).

Dari jumlah tersebut, saat ini bertambah lagi kekosongan kursi jabatan di Eselon 2, karena pejabat yang purna atau pensiun. Dari delapan kini menjadi 13 jabatan OPD yang mengalami kekosongan.

Ketiga belas jabatan tersebut yakni, Direktur RSUD Kanjuruhan, Kepala Bakesbang, Kepala DPMD, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala DPKPCK, Kepala Disperindag, dan Kepala Dinas Peternakan.

Selanjutnya Kepala Disbudpar, Staf Ahli, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala BPBD, Kepala Diskominfo, dan Kepala Satpol PP.

Pemkab Malang sendiri pada 10 Mei 2022 lalu telah membuka pendaftaran untuk lelang terbuka bagi 10 jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP) yang kosong, dan akan ditutup pada 25 Mei 2022 mendatang.

Adapun tiga jabatan OPD yang mengalami kekosongan itu akan dilakukan lelang terbuka bagi jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP) tahap dua.(end)