25 Ribu Korban Robot Trading Wahyu Kenzo Sampai Luar Negeri, Alami Kerugian Rp9 Triliun

Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto dan Kapolresta Malang Kota Kombespol Budi Hermanto rilis kasus Wahyu Kenzo. (istimewa)

MALANGVOICE – Crazy rich Surabaya, Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo ditangkap tim gabungan Polresta Malang Kota dan Polda Jatim di Surabaya, Sabtu (4/3) di Surabaya.

Wahyu Kenzo ditangkap saat berada di sebuah hotel atas kasus dalam bisnis robot trading Auto Trade Gold (ATG). Setelah penangkapan itu Wahyu dibawa ke Malang untuk diperiksa penyidik.

Kapolda Jatim, Irjen Pol Toni Harmanto, mengatakan, dari penyidikan itu, Wahyu Kenzo ditetapkan sebagai tersangka kasus robot trading yang diduga melibatkan lebih dari 25 ribu korban.

Baca Juga: Susun Strategi Kendalikan Inflasi Jelang Ramadan

Rencana Kenaikan Tarif Kompensasi Air dengan Perumdam Tugu Tirta Kota Malang Buntu

“Hasil sementara ini, diperkirakan total kerugian korban mencapai Rp9 triliun, jumlah korban diperkirakan 25 ribu orang dan tidak hanya di Indonesia, ada dari negara lain,” kata Toni saat konferensi pers di Polda Jatim, Rabu (8/4).

Negara lain yang dimaksud antara lain Amerika, Rusia, Prancis, Cina, United Kingdom (UK), Uni Emirat Arab (UEA) hingga Singapura.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti 8 kardus susu nutrisi, 3 buah print out bukti keluar-masuk uang milIaran rupiah, flashdisk, dan 3 unit ponsel.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 115 Juncto Pasal 65 ayat (2) UU RI nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 106 Juncto Pasal 24 ayat (1) UU RI nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Pasal 45A Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE), Pasal 378, Pasal 372.

Pasal 3 dan Pasal 4 Undang undang Republik Indonesia nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan Pemberantasan tindak pidana Pencucian uang, dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.(der)