MALANGVOICE – Kabupaten Malang ternyata tidak hanya pegang rekor tertinggi di Jatim untuk angka dispensasi kawin atau pernikahan dini di tahun 2022.
Angka perceraian di kabupaten yang dipimpin HM Sanusi ini juga mengalami peningkatan pada 2022 kemarin. Angka tersebut mencapai 6.705 perkara dari angka pengajuan sebanyak 7.353 perkara.
Humas Pengadilan Agama Kabupaten Malang, M Khairul mengatakan, angka perceraian di Kabupaten Malang meeningkat dari tahun 2021 lalu sebanyak 6.429 perkara.
Baca juga:
Cak Udin dan Kader PKB Adakan Pengajian Doa Bersama Momen 1 Abad NU
Tekan Angka Kecelakaan, Operasi Keselamatan Semeru 2023 Dimulai Hari Ini
Selama 2 Tahun, Angka Pengangguran Kota Batu Melonjak Tajam
“Tahun 2022 alami peningkatan, ada 6.705 perkara dari 7.353 perkara pengajuan. Kalau tahun 2021 itu ada 6.429 perkara,” ucapnya, Selasa (7/2).
Menurut Khairul, tingginya angka perceraian tersebut faktor yang mendominasi pengajuan perceraian di tahun 2022 yakni faktor ekonomi.
“Faktornya ya zaman now, gaya hidup. Rata rata yang diajukan karena ekonomi meski ada beberapa juga faktor lain,” jelasnya.
Khairul menjelaskan, pengajuan perceraian tertinggi yakni cerai gugat. Dari data yang ada, sebanyak 5.350 pengajuan cerai gugat yang diterima oleh Pengadilan Agama, sedangkan pengajuan cerai talak sebanyak 2.033 perkara.
“Untuk pengajuan cerai didominasi usia produktif sekitar usia 35 tahun sampai 50 tahun,” jelasnya.
Ketika ditanya apakah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) juga sebagai faktor penyebab perceraian, Khairul mengatakan memang ada beberapa pengajuan perceraian yang disebabkan faktor TKI. Namun, faktor tersebut tidak terlalu mendominasi.
“Kalau karena TKI tidak terlalu banyak pengajuannya. Biasanya sebelum berangkat TKI mereka sudah memiliki hubungan yang kurang harmonis,” tandasnya.(end)