150 Lembaga Keagamaan Dibekali Pemahaman Penggunaan Dana Hibah

Pemkot Malang menyosialisasikan penggunaan dana hibah dan bantuan sosial keagamaan. (Bagian Humas Pemkot Malang)

MALANGVOICE – Sebanyak 150 lembaga keagaaman yang berbasis di Kota Malang mendapat sosialisasi penggunaan dana hibah dan sosial keagamaan. Sosialisasi ini merupakan bekal agak pemanfaatan dana yang bersumber dari APBD itu tidak keliru.

Karena itu, Bagian Kesra dan Kemasyarakatan Pemkot Malang terus melakukan sosialisasi. Kali ini, Rabu (13/9) di Hotel Dewarna, ditegaskan bahwa dalam perjalannnya penyaluran dua jenis dana itu bisa tepat sasaran dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sekertaris Daerah Kota Malang, Wasto bersama dengan Kepala Bagian Kesra dan Kemasyarakatan, Alie Mulyanto, hadir sekaligus membuka langsung jalannya acara.

Dalam sambutannya, Wasto menegaskan pentingnya sosialisasi dana hibah dan sosial keagaamaan, sehingga apa yang disampaikan pada forum tersebut dapat memberikan pemahaman yang menyeluruh kepada masyarakat.

Dana hibah dan bantuan sosial keagamaan itu diketahui bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Sehingga, sosialisasi itu dilakukan untuk memperkuat dukungan terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

“Tentunya kami berharap bantuan hibah ini bisa tepat sasaran serta dapat dipertanggungjawabkan oleh lembaga keagamaan penerima bantuan dengan benar sesuai dengan regulasi yang berlaku sesuai dengan UU Permendagri Nomor 32 Tahun 2011,” kata Wasto dalam keterangan tertulis yang diterima MVoice.

Seminar tersebut dan menghadirkan narasumber dari Inspektorat dan BPKAD yang membahas tentang peraturan perundang-undangan yang mengatur masalah pemberian hibah dan bantuan sosial keagamaan.(Coi/Yei)