MALANGVOICE – Sebanyak 11 titik dari 14 titik wilayah lahan pertanian Kota Batu belum tersertifikasi organik. Ditargetkan tahun ini tuntas. Dinas Pertanian Kota Batu pun bakal mengucurkan dana sedikitnya Rp 275 juta.
Kepala Dinas Pertanian Kota Batu, Sugeng Pramono, mengatakan, 11 lahan wilayah yang belum tersertifikasi itu berada di Desa Torongrejo, Desa Junrejo, Desa Sumberbrantas, Desa Bumiaji, dan beberapa wilayah lainnya. Lahan tersebut jadi prioritas untuk sertifikasi lahan pertanian khususnya organik.
“Karena ketika lahan pertanian yang sudah tersertifikasi akan lebih mudah untuk output pemasaran, karena memiliki label organik,” jelas Sugeng ditemui MVoice, beberapa waktu laut.
Sugeng menambahkan, satu wilayah luasnya sekitar sepuluh hektar. Anggarannya untuk satu titik wilayah bisa mencapai Rp 25 juta menggunakan APBD 2017. “Lembaga yang mengeluarkan sertifikasi nanti dari Lembaga Sertifikasi Organik Seloliman, Lesos Indonesia,” sambung dia.
Besar harapan, masih kata Sugeng, program ini segera terealisasi. Sebab, Kota Batu dan sesuai visi-misi Walikota Batu, Eddy Rumpoko, ingin menjadikan kota berjuluk Swiss Kecil ini terkenal dengan pertanian organiknya.
“Karena itu, untuk membantu pemasaran dari pertanian organik, lahan pertanian harus memiliki sertifikasi khusus,” pungkasnya.