Jangan Ditiru, Bandar Pil Koplo Ini Raup Banyak Keuntungan dari Bisnis Haram

Pengedar pil koplo

MALANGVOICE – Bandar pi koplo yang berhasil ditangkap petugas Polsek Pakis, SHY dan SKF ini bukan orang baru di bisnis hitam.

Kanit Reskrimskrim Polsek Pakis, Iptu Fajar Rianu menjelaskan mereka ini sudah berjualan barang haram selama setahun.

“Mereka ini orang baru namun di jaringan lama yang bermain di wilayah Pakis,” kata Fajar saat ditemui di Polsek.

Barang bukti pil Koplo
Fajar menjelaskan, dua orang ini bermain di tiga kecamatan yakni Pakis, Jabung dan Kedungkandang.

“Mereka dapat barang ini dari salah satu bandar besar. Saat ini masih dalam pengejaran kami,” kata dia.

Fajar menambahkan, berdasarkan pengakuan tersangka, dalam sebulan duo bandar gurem ini dapat menjual hingga 1.000 butir. Artinya dalam setahun terjual 12 ribu butir.

“Ini jumlah yang cukup besar. Kasus ini masih dalam pengembangan kami,” imbuh dia.

Baca Juga: Polsek Pakis Tangkap Kuli Bangunan Nyambi Jualan Pil Koplo

Pengakuan mencengangkan dilontarkan SKF saat dimintai keterangan polisi. Untung yang dia dapatkan untuk penjualan barang haram ini cukup banyak.

Dia membeli obat terlarang ini seharga Rp 550 ribu setiap seribu butir. Artinya, satu butir bernilai Rp 550 Sementara itu, saat dia menjual per butir dihargai sekitar Rp 1.100.

Berdasarkan kalkulasi, untung kedua tersangka mencapai 100 persen dari bisnis haram ini.

“Kami jual di preman kampung dan pelajar,” kata dia.