Banyak Papan Reklame Tak Layak, Petugas BP2D Bertindak

Petugas memeriksa kelayakan reklame di Kota Malang. (Ist)
Petugas memeriksa kelayakan reklame di Kota Malang. (Ist)

MALANGVOICE – Pajak Reklame menjadi salah satu perhatian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang. Hal ini mendasari adanya perhatian khusus petugas pajak daerah untuk memeriksa materi reklame yang terpasang.

Rabu (8/2), petugas menggelar inpeksi ke kawasan Jalan Semeru, Jalan LA Sucipto dan lima titik lain. Hasilnya, banyak papan reklame tak layak, rusak dan berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Untuk papan reklame kosong berukuran 5 x 10 meter di Jalan Semeru, beberapa bagian papan seng terkelupas dan rawan jatuh ke jalan. Kerawanan itu cukup dikhawatirkan, mengingat faktor cuaca dan terjangan angin kencang belakangan ini bisa membuat material sewaktu-waktu jatuh saat kondisi lalu lintas padat.

“Atas pertimbangan keselamatan masyarakat dan pengguna jalan, kami sudah diinstruksikan langsung oleh Abah Anton (Wali Kota Malang, red) untuk segera membenahi papan reklame itu,” kata Kepala BP2D, Ir Ade Herawanto ST.

Dia tidak ingin menunggu jatuh korban, sehingga saling lempar tanggungjawab. Sementara, kondisi tak layak juga didapati Tim Satgas Reklame BP2D saat meninjau papan reklame di Jalan LA Sucipto, Blimbing.

Tiang penyangga papan reklame ‘Citra Garden City’ berukuran 1 x 2 meter tersebut sudah rapuh. Lima titik lain yang dibenahi, meliputi kawasan Jalan A Yani (depan Kantor PDAM lama), Jembatan Penyeberangan Masjid Sabilillah, A Yani Utara serta di Jalan Letjend S Parman.

“Kami hubungi pemilik reklame supaya cepat tanggap. Kami sendiri sudah gerak cepat, langsung memperbaiki. Bila sangat membahayakan, akan langsung kami potong dan copot papan reklame tersebut setelah berkoordinasi dengan pemiliknya, sebelum terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” tegas Sam Ade d’Kross, sapaan akrabnya.

Mantan Kabag Humas Pemkot Malang itu memastikan, pihaknya tetap mengedepankan koordinasi lintas sektoral dengan jajaran terkait dalam menyikapi masalah ini. Pemilik papan reklame pun juga sudah dihubungi supaya segera melakukan perbaikan.

Terkait perizinan dan pemasangan mengandung unsur pelanggaran Perda, hal ini menjadi ranah SKPD lain yang membidangi untuk tindak lanjut. Wali Kota, HM Anton, menekankan pentingnya penertiban ini.

“Pajak itu bersifat mengedukasi. Tak semata bicara berapa rupiah yang mampu disetor untuk negara, tetapi juga mengajarkan arti ketertiban. Seperti reklame, jangan sembarang pasang tanpa memperhatikan lingkungan,” tegasnya.