Nyambi Jualan Pil Koplo, Kuli Bangunan Ditangkap

lustrasi penangkapan (Anja)
lustrasi penangkapan (Anja)

MALANGVOICE – Tergiur keuntungan yang besar, dua orang kuli bangunan SKF (33) warga Dusun Urek-urek, Desa Asrikaton, Kecamatan Pakis dan SHT (34) alias YY warga Lesanpuro, Kecamatan Kedungkandang Kota Malang nekat nyambi berjualan pil koplo.

Keduanya dibekuk oleh petugas Polsek Pakis, Selasa (7/2) di rumah SKF.

Kapolsek Pakis, AKP Sony Setyo Widodo menjelaskan, penangkapan kedua bandar ini berdasarkan laporan dari masyarakat.

“Masyarakat menginformasikan di daerah mereka sering dijadikan transaksi jual beli obat terlarang,” kata Sony kepada wartawan saat ditemui di kantornya, Rabu (8/2).

Begitu mendapatkan informasi ini, mereka langsung melakukan penyelidikan. Benar saja ada tindak jual beli pil setan. Saat digerebek di rumah tersangka, sedang melakukan transaksi obat terlarang jenis pil koplo.

“Kedua tersangka kami amankan berserta barang bukti,” imbuh dia.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi adalah tiga botol wadah pil koplo, seribu butir barang haram, 58 tik dengan isi masing-masing sembilan butir obat terlarang serta uang tunai sebesar Rp 2,156 juta.

“Kami juga amankan dua unit HP merk Samsung dan Lenovo,serta satu unit sepeda motor Honda Beat N 596 EEO,” imbuh Sony.

Akibat kelakuannya sebagai bandar dan pengedar pil setan, SKF dan SHT alias YY kini harus mendekam di bui milik Polsek Pakis.

Kedua kuli ini dikenakan pasal UU nomor 36 tahun 2009 mengenai kesehatan.