Gugatan Ditolak PN Kepanjen, Lukito Ajukan Banding

Anggota Komisi B, Lukito Eko Purbandono (dua dari kanan), saat menerima kunjungan paguyuban pasar di ruang Fraksi PDIP. (miski)
Anggota Komisi B, Lukito Eko Purbandono (dua dari kanan), saat menerima kunjungan paguyuban pasar di ruang Fraksi PDIP. (miski)

MALANGVOICE – Anggota Komisi B, Lukito Eko Purbandono, mengajukan banding pasca gugatannya terhadap Partai NasDem ditolak Pengadilan Negeri Kepanjen.

Kader NasDem ini mengaku sudah menyerahkan langkah hukum tersebut ke penasehat hukumnya. Lukito masih punya waktu sampai 27 Maret guna mengajukan banding ke PTUN.

“Ajukan banding pastinya. Lebih jelasnya pengacara saya yang nangani,” kata dia, Rabu (22/3).

Baca juga: Usai Jalani Hukuman, Lukito Kembali Aktif di DPRD

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen menolak gugatan Lukito. Penggugat dinilai belum memenuhi mekanisme sebagaimana undang-undang tentang partai politik. Di mana, masalah partai terlebih dahulu diselesaikan di internal, yakni melalui Mahkamah Partai.

Ditanya sikap partainya yang mengajukan Pergantian Antar Waktu (PAW) dirinya, Lukito, mengaku, mengikuti semua mekanisme yang ada.

“Semua ada mekanismenya. Saya mengikuti semua prosesnya,” papar dia.