Zona Larangan Tansportasi Online Disepakati

Polemik Ojek dan Taksi Online di Kota Malang

Perwakilan sopir angkutan umum konvensional menandatangani kesepakatan terkait transportasi online. (Muhammad Choirul)
Perwakilan sopir angkutan umum konvensional menandatangani kesepakatan terkait transportasi online. (Muhammad Choirul)

MALANGVOICE – Mediasi antara perwakilan angkutan umum konvensional dengan jajaran Forkopimda di Ruang Sidang Balai Kota, Senin (27/2) akhirnya mendapati titik temu. Beberapa poin disepakati pada pertemuan yang berlangsung alot mulai pagi hingga petang itu.

Dalam pertemuan itu, hadir pula perwakilan sejumlah manajemen angkutan berbasis online seperti Grab dan GoJak. Kesepakatan yang ditandatangani bersama, yakni angkutan berbasis online dilarang mengambil penumpang di area Stasiun, Mall, Perhotelan, Terminal, Tempat Hiburan, Pasar, Rumah Sakit dan jalur yang dilalui angkot.

Beberapa zona itu boleh dilalui moda transportasi berbasis online hanya untuk mengantarkan penumpang. Kepala Dinas Perhubungan, Kusnadi, menegaskan, kesepakatan ini bersifat sementara.

“Sambil menunggu ketentuan regulasi transportasi berbasis online. Zona yang sudah disepakati mohon untuk segera disosialisasikan,” imbuhnya.

Sementara itu, Wali Kota Malang, HM Anton, berharap ini menjadi jalan tengah. “Mudah-mudahan ini solusi terbaik dan saya mohon jangan terjadi benturan di lapangan,” pungkasnya.