Zona Kuning Syarat KBM Tatap Muka

Kota Batu Masih Dalam Zona Oranye. (Achmad Sulchan An Nauri)

MALANGVOICE – Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di Kota Batu masih belum bisa diberlakukan untuk tatap muka. Pasalnya syarat wajib untuk KBM tatap muka adalah Kota Batu masuk zona kuning. Namun saat ini Kota Batu masih dalam keadaan zona oranye.

Meskipun begitu saat ini sudah ada tiga SMA yang melakukan uji coba KBM tatap muka. Yakni SMA Al-Izzah, SLB N Kota Batu dan SMKN 2 BATU. Tiga sekolah tersebut merupakan sekolah yang dinaungi oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.

Sementara itu untuk jenjang pendidikan dari PAUD sampai dengan SMP Sederajat yang dinaungi oleh Dinas pendidikan Kota Batu untuk KBM tatap muka masih belum bisa terlaksana, ini disebabkan karena Kota Batu masih berada di zona oranye.

Eny Rachyuningsih, Kepala Dinas Pendidikan Kota Batu mengungkapkan, untuk saat ini pihaknya mematuhi Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri, yakni Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri, sebagai acuan pendidikan di daerah.

“Hal utama yang diatur dalam SKB 4 mentri itu adalah terkait prinsip pelaksanaan pembelajaran tatap muka yang mengutamakan kesehatan dan keselamatan bagi semua warga satuan pendidikan,” terangnya saat diwawancarai awak media, Sabtu (14/11).

Sementara untuk pembelajaran tatap muka pada tingkat PAUD sampai dengan jenjang SMP diprioritaskan pada zona kuning dan hijau, dan dimulai dari jenjang tertinggi terlebih dahulu.

“Untuk dimulainya pembelajaran tatap muka pada satuan pendidikan harus mengacu pada rekomendasi Pemerintah Daerah (Pemda) Gugus Tugas daerah, Kanwil Kemenag provinsi atau kabupaten kota sesuai kewenangannya,” tegasnya.

Sementara itu juru bicara Gugus Tugas Covid-19 Kota Batu, M Chori, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan beberapa langkah untuk peningkatan kategori dari zona oranye ke zona kuning atau pun hijau.

“Salah satu upaya kami untuk menurunkan zona oranye menjadi zona kuning. Kami menggencarkan operasi yustisi penerapan Inpres No 6 tahun 2020. Selain menggencarkan operasi kami juga menggencarkan sosialisasi penerapannya,” ujarnya.

Sosialisasi terkait penerapan Inpres No 6 tahun 2020 pihaknya melakukan pada pusat-pusat keramaian, seperti tempat wisata dan lembaga pelayanan masyarakat. Selain itu, pihaknya juga rajin dalam melakukan penyemprotan desinfektan.

“Hampir setiap dua minggu sekali kami melakukan penyemprotan desinfektan di Balai Kota Among Tani, hal tersebut kami lakukan karena di Balai Kota Among Tani terdapat banyak ASN, dan apabila terdapat permintaan penyemprotan di tempat tempat lain, pihak satgas Covid-19 Kota Batu akan langsung melakukan penyemprotan juga” tutupnya.(der)